KOTA TANGERANG – Razia Jam Operasional Truk Tanah di Kota Tangerang berhasil menjaring 8 Kendaraan truk tanah yang melanggar jam operasional, operasi dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Polrestro Tangerang Kota, Senin (22/03/2021)
Andhika Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang mengatakan hari ini Tim Gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresteo Kota Tangerang melakukan razia pelanggar Perwal 30 Tahun 2012 tentang jam operasional truk tanah di Kota Tangerang dan berhasil menjaring 8 unit truk tanah yang sedang operasi.
“Razia dilakukan di dua tempat, yaitu di simpang rel Timur jalan Sudirman dan kawasan pergudangan Daan Mogot Kota Tangerang, dan ada 8 truk tanah yang ditilang,” ujarnya.
Sementara AKP Agus KBO Lantas Polrestro Tangerang Kota mengatakan hari ini dilakukan pendampingan penindakan terhadap truk tanah yang melanggar Perwal 30 tentang pembatasan jam operasional. “Karena surat suratnya banyak yang mati, maka kita amankan kendaraannya, dan di kandangin di terminal Poris Plawad,” tegas Agus.
Menurut Agus sejak masa pandemi razia truk tanah baru dilakukan kali ini. “Seperti diketahui rambu-rambu pembatasan jam oprerasional sudah dipasang di wilayah Kebon Nanas,” ujarnya.*(dul)