Konferensi Pers Pemdes Plosokandang Atas Kerugian Warganya Yang Aliran Listriknya Diputus Oleh PLN

  • Bagikan

TULUNGAGUNG – Bertempat di aula Balai Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Pemdes dan masyarakat yang listriknya dilakukan pemutusan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) didampingi team kuasa hukum melakukan Konferensi Pers, Rabu (24/03/2021).

Kepala Desa Plosokandang Agus Waluyo dalam sambutannya menjelaskan bahwa terkait pemutusan aliran listrik rumah warganya sangat merugikan dan saya tidak bisa tinggal diam mendapatkan aduan dari masyarakat.

“Sebelum ada pemutusan sudah di mediasikan di Balai Desa namun tidak ada titik temu hingga terjadi pemutusan tersebut”, paparnya.

Agus juga menambahkan setelah kejadian tersebut pihak Desa dan masyarakat didampingi kuasa hukum melakukan somasi sebanyak dua kali dan tidak ada respon atau jawaban yang jelas, sampai akhirnya kita harus menggugat pihak PLN karena berkaitan dengan hukum.

BACA JUGA :   Kawasan Kota Tua Dijadikan Kawasan Low Emission Zon

“Karena tidak direspon untuk somasi kita maka melalui kuasa hukum kita akan menggugat ke ranah pengadilan dan sudah kita daftarkan dengan nomer register 11/Pdt.g/2021/P.N.tlg”,paparnya.

Sunarsih perwakilan dari tiga korban pemutusan aliran listrik menjelaskan bahwa waktu kejadian dia berada dibelakang rumah dan dipanggil cucunya karena ada petugas PLN, setelah pergi ke depan ternyata sudah ada petugas yang ada di meteran listrik.

Setelah itu saya disuruh menandatangani surat berita acara yang katanya saya melakukan pencurian listrik karena ada kabel yang berlubang, dan itupun saya tidak tahu sungguh tidak tahu, jelasnya.

Masih di lokasi yang sama team kuasa hukum yang diwakili oleh Nanianto, S.H membenarkan bahwa sudah mendaftarkan pokok permasalahan ini ke Pengadilan Negeri dengan nomer 11/pdt.g/2021/P.N.tlg dan akan melakukan sidang perdana pada tanggal 07 April bulan depan ungkap Nanianto.

BACA JUGA :   Tim Fachrori-Syafril, Miftahul Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Haris-Sani

Menurut Nanianto kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan PLN bukan hanya memutus listrik secara sepihak. Warga juga dikenakan denda dengan besaran bervariasi. Kegiatan ini telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kegiatan ini bukan saja telah menimbulkan keresahan masyarakat, tapi juga dilakukan tidak sesuai dengan peraturan direksi PLN, maka dari itu kita akan buktikan secara hukum di pengadilan” tegasnya.

Penutupan acara Agus Waluyo menambahkan untuk warga yang listriknya diputus dan menunggu proses gugatan maka sementara waktu akan kita pasang listrik dari pembangkit listrik tenaga surya atau disingkat PLTS, biar warga tetap ada penerangan.

“Rumah warga yang diputus aliran listriknya kita pasang panel listrik tenaga surya biar tetap ada penerangan dan itupun anggaran pribadi saya”, tuturnya.

BACA JUGA :   Personel Satgas TMMD, Ajak Adik Asuh Sholat Jamaah di Masjid Al Muhajirin

Agus berharap semoga permasalahan ini bisa terselesaikan dengan adil dan sesuai hukum yang ada karena ini negara hukum dan semoga seperti moto dari Kabupaten Tulungagung sendiri Ayem Tentrem Mulyo lan Tinoto, tutupnya.*(Crs/Untung)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights