Proses Peradilan Dinilai Tak Sesuai, Oberlin, SH: Kemenkumham, MK, dan KY Harus Beri Perhatian Khusus

  • Bagikan
Advokat Oberlin Sinaga, SH.

JAKARTA – Beredarnya surat terbuka yang ditandatangani dr. Tunggul P. Sihombing, MHA, Labora Sitorus, I Putu Suarjana, dan Muhthar E., yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Maret 2021 menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam surat tersebut menjelaskan serta melampirkan berbagai kejanggalan proses hukum yang tengah mereka alami.

Dalam surat yang diterima redaksi Dimensi News, Selasa 23 Maret 2021 juga berisi beberapa poin terkait proses peradilan yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-undang serta diduga sebagai produk dari mafia peradilan yang ada di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Advokat Oberlin Sinaga, SH mengatakan, berdasarkan amar putusan yang ada, sudah selayaknya permasalahan tersebut di atas mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY).

BACA JUGA :   Wabub dan Jajaran Media Group Bahas Kerjasama Event Ciletuh Fun Geobike

“Seharusnya berdasarkan amar putusan yang ada, sudah selayaknya Komisi Yudisial dan BAWAS Mahkamah Agung, terutama Menteri Hukum dan HAM memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini. Terutama bila benar LP Kelas I Cipinang, Jakarta Timur menerima eksekusi tanpa putusan atau salinan putusan yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Terlebih lagi, Lapas Cipinang nenetapkan daftar ekspirasi yang merupakan rekayasa,” katanya.

Menurut Oberlin, jika merujuk Pasal 200 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 50 Ayat 2 dan Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang No. 48 Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-24. PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, berbagai pelanggaran ini para korban harus bebas demi hukum.

BACA JUGA :   BNN Bongkar Sindikat Peredaran Sabu yang Dikendalikan Napi

Oberlin menilai, sudah selayaknya hal ini menjadi perhatian publik. Terlebih adanya dugaan didapatinya putusan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

“Sudah selayaknya menjadi perhatian publik, apalagi diduga terdapat putusan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang Tentang Pemberantasan Korupsi karena sifatnya sangat diskrimunatif, serta tidak sesuai dengan Prinsip Equal Before The Law dan melindungi penguasa dan penjahat sebenarnya,” cerusnya.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights