Gara Gara Kalah Main Game Suami Tega Bunuh Istri Sendiri

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TANGGERANG  – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, menangkap “DS” tersangka pelaku Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial “AS” pada Selasa (14/05/2019).

DS, ditangkap di rumah kontrakan-nya di Kampung Pasir, RT.004/RW.002, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, atas perbuatan penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas.

Kanit Reskim Akp Zazuli mengatakan bahwa Pada hari Rabu, 8 Mei 2019, pukul 15.00 WIB. Dikontrakan Kampung Pasir, RT. 004/RW.002, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Jatiuwung, telah terjadi keributan antara korban “AS” dengan “DS” keributan tersebut di picu karena “DS” merasa tersinggung saat sedang asyik bermain game di handphonenya, tetapi disuruh – suruh terus oleh korban.

BACA JUGA :   Bangunan Tanpa IMB Menggila, Ada Apa dengan Kasudin Citata Jakarta Barat?

“Karena merasa terganggu “DS” menjadi kesal dan marah – marah kepada korban, sehingga memukul korban dengan menggunakan helm di punggung sebelah kirinya, kemudian korban pergi ke rumah orang tuanya di Kampung Pasirandu, RT.003/RW.002, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Lalu pada hari Kamis, 9 Mei 2019, sekitar pukul 08.00 WIB. “DS” tanpa sepengetahuan korban, telah datang kerumah orang tua korban dan mengambil anaknya yang sedang tidur serta langsung dibawa kabur.

Karena mendengar ada orang, korban yang saat itu sedang di kamar mandi langsung keluar, ternyata anak korban sudah dibawa oleh suaminya. Melihat hal tersebut korban berusaha mencegah, namun korban malah di tendang oleh suaminya.

BACA JUGA :   Potong Biaya Wisata Hingga Puluhan Juta, biMBA AIUEO Pondok Kacang Diprotes Orang Tua Murid

Tendangan pertama mengenai kaki, kedua mengenai kemaluan, sehingga terjatuh kemudian dicekik leher Korban. Setelah selesai menganiaya korban “DS” pergi meninggalkan rumah orang tua-nya.

Selanjutnya pada hari Senin 13 Mei 2019, “DS” menjemput korban di rumah orang tua-nya untuk dibawa pulang kekontrakan. Saat di kontrakan korban tidur di ruang tamu dan pada saat sahur “DS” menghampiri korban, namun sangat terkejut ketika melihat muka korban sudah membiru dan badannya menggigil lalu “DS” membawa korban dengan di bantu tetangganya ke klinik sesampainya di klinik korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Atas penganiayaan tersebut pelaku di jerat dengan pasal 44 UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda lima belas juta rupiah.

BACA JUGA :   Lawan Hoaks, Pemprov DKI Luncurkan Kanal Jala Hoaks

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights