SERANG – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) … SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun di masa pandemi ini masyarakat masih di bebankan pajak yang tidak sesuai sama pembayaran pajak (SPPT-PBB) terjadi di desa koper kecamatan Cikande kabupaten serang Banten. Rabu (31/3/ 2021)
Salah seorang oknum staf desa koper, memungut biaya pajak yang tidak sesuai sama nominal yang tertera di SPPT (PBB)
Salah satu warga menerangkan, bahwa saya bayar pajak di pungut biaya lebih dari nominal yang tertera di SPPT (PBB)
“Di SPPT (PBB) senilai Rp 98000 namun di minta Rp 115000, katanya lebihnya itu buat biaya administrasi” terang warga
Di tempat yang sama warga juga mengatakan, sama pak, saya juga di pungut biaya katanya di pajak saya bayar cuman Rp 8000 tapi di minta Rp 13000.
” Iya katanya buat bayar administrasi pak” keluh warga.
Ketika di konfirmasi via Wastup Lurah Koper Sana mengatakan, bahwa masalah tersebut udah lama, dan udah di panggil pak camat.
” Iku mah politik, uis ana konfirmasi bang feri uis ngebel” (itu mah politik, udah di konfirmasi bang feri udah nelfon) terangnya lurah koper.(fan)