Dimensinews.co.id SAROLANGUN -Kendaraan dinas khususnya diwilayah pemerintahan sarolangun tidak boleh digunakan untuk sarana mudik lebaran.
Hal itu disampaikan secara tegas oleh wakil bupati sarolangun Hillalatil badri.Bahwa kendaraan dinas sesuai surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa setiap OPD dan jajarannya tidak boleh menggunakan fasilitas negara ketika mudik lebaran.
“Tidak dibenarkan untuk membawa mobil dinas untuk mudik. Sesuai aturan kita harus ikuti,” ujarnya
Katanya, aturan itu sudah disampaikan ke setiap OPD mengingat musim mudik sudah tiba.
Namun, jika masih ada yang melanggar aturan atau kadapatan membawa mobil dinas untuk bepergian, dirinya m3nyebut resiko ha4us bisa dihadapi s3lendiri oleh PNS yang melanggar
“Kalok ngotot, ya resiko. Kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan ya itu resiko mereka. Yang penting sudah saya sampaikan ke OPD untuk tidak membawa mobil untuk mudik lebaran,” katanya
Laporan Wartawan : Sanu
Editor. : Red DN