Selundupkan Bibit Lobster, Warga Lebak Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten

  • Bagikan

BANTEN – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap satu warga di Kecamatan Malimping, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.

Petugas menangkap tersangka tersebut di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Rabu (07/04/2021).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,MH mengatakan bahwa pelaku tersebut berinisial US (48), warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak – Banten. Dan tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak-Banten.

“Dari pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara,” ujar Joko Sumarno, Kamis (08/4/2021).

BACA JUGA :   YLBHK-DKI Resmikan Kantor Cabang di Kabupaten Tangerang

Joko Sumarno menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian untuk tersangka kita jerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya,” ungkap Joko.

“Pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung dipasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu/ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 Juta,” jelas Joko.

BACA JUGA :   Kondisi Balita Penderita Hydrocephalus di Serang Memprihatinkan, Kepedulian Pemerintah Dipertanyakan

“Untuk bibit lobster yang sudah kita sita tersebut akan di lepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut,” tutup Joko.

Sementara itu, Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan bibit lobster.

BACA JUGA :   Keluarga Besar FKPPI 1006 Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan 1 Unit RTLH

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditreskrimsus Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lobster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang,” ujar Edy Sumardi.*(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights