Pembacaan Eksekusi Tol Serpong-Balaraja, Warga Minta Presiden Turun Tangan

  • Bagikan

TANGSEL – Sebanyak 26 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak penggusuran proyek jalan tol Serpong-Balaraja, di Kampung Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut pembayaran ganti rugi yang layak.

Melalui kuasa hukum Antoni Silo, SH, sebagian rumah warga sudah digusur, sedangkan sebagian lainnya menunggu antrean untuk dieksekusi.

“Ada proses yang salah soal penetapan harga konsinyasi oleh pengadilan yang tidak disetujui warga, bahkan ada warga menjadi subjek hukum namun dia sudah meninggal,” ujar Antoni Silo, SH, Senin (12/04/2021).

Lanjutnya, ada juga kesalahan administratif tetapi menjadi persoalan subtansi contohnya perbedaan luas, salah letak lokasi kami sudah melakukan upaya hukum perlawanan keputusan atau Verzet.

“Kami akan terus berproses dari 26 bidang yang sudah berkuasa kepada kami dan akan melakukan perlawanan,” tandasnya.

BACA JUGA :   Bus Listrik Melaju, Tapi Warisan Korupsi Pengadaan 2013 Masih Menghantui DKI Jakarta

Tambahnya, ketika dalam musyawarah warga tidak dilibatkan, maka tidak akan terjadi hal seperti ini.

“Dalam Proses Awal pembebasan tanah tidak ada transparansi dan partisipasi warga, sehingga terjadi banyak masalah di lapangan, misalnya salah subjek atau salah objek.” tambahnya.

“Kami meminta aparat jangan arogan, kami sudah mengajukan perlawanan dengan gugatan verzet, jadi masih ada upaya hukum yang dilakukan. Seharus nya ada pendekatan dialog kepada masyarakat, karena warga tidak pernah melakukan perlawanan terhadap pembangunan jalan tol jalan tol Serpong-Balaraja,” pangkasnya.

Awak media juga meminta konfirmasi Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, namun Panitera yang membacakan eksekusi tidak ada di tempat.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights