Pasca Penggrebekan Kades Pucanglaban, Puluhan Warga Mendatangi Kantor Kecamatan Meminta Untuk Kades Dicopot

  • Bagikan

TULUNGAGUNG – Setelah kejadian penggerebekan Kades Pucanglaban puluhan warga Desa Pucanglaban mendatangi Kantor Kecamatan untuk mengadukan kasus tersebut dan meminta agar Kades dicopot dari jabatanya, Kamis (15/04/2021).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, seorang oknum Kades di Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung yang berinisial M (51) digrebek warganya lantaran dipergoki tengah berduaan di dalam rumah perangkat desanya sendiri yang berinisial P (35).

Sementara itu Ali Muchtar selaku Camat Pucanglaban saat dikonfirmasi membenarkan adanya puluhan warga yang datang ke Kantor Kecamatan dan ke Kantor Desa Pucanglaban.

“Iya benar ada puluhan warga Desa Pucanglaban yang mendatangi Kantor Kecamatan dan Kantor Desa Pucanglaban, mereka meminta untuk kasus Kepala Desa secepatnya diproses,” terangnya.

BACA JUGA :   Dicekok Miras Remaja Wanita Diperkosa Bergilir di Cisoka, 4 Pelaku Diringkus Polisi 

Ali juga menuturkan bahwa adanya kejadian tertangkap basah Kades Pucanglaban sudah dilaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, dan untuk proses selanjutnya pihak Kecamatan masih menunggu laporan yang diproses di Polsek Pucanglaban.

“Untuk kasus ini sudah kita laporkan ke Sekda, namun kita tetap menunggu hasil laporan dari Polsek sebagai bahan laporan juga. Kita juga pastikan akan secepatnya memanggil pihak Maduki maupun Patriyah untuk dimintai keterangan,” jelas Ali.

Sementara itu Kapolsek Pucanglaban Iptu Ipung Herianto saat dimintai keterangan membenarkan adanya Kades yang digrebek warganya di rumah salah satu perangkatnya.

“Benar kejadian tadi malam Pak Kades digrebek di dalam rumah perangkat desa dan Bapak Kades ditemukan sudah di dalam rumah,” jelasnya.

BACA JUGA :   Wali Kota Himbau Warga Waspadai Potensi Kemarau Panjang

Saat ditanya proses selanjutnya Ipung menjelaskan sudah dilakukan interogasi juga penyidikan, kasus ini termasuk delik aduan, jadi nanti jika dari keluarga kedua belah pihak, salah satu atau dua duanya ndak ada yang mengadukan, maka tidak bisa dijerat dengan hukuman.

“Jadi untuk memenuhi unsur laporan perzinaan pelapor hanya ada dua yaitu istrinya Kades atau suaminya P selaku perangkat, namun untuk istri yang bersangkutan tidak akan melaporkan dan sudah membuat surat pernyataan, sedangkan suami perempuan saat ini berada diluar negeri,” jelasnya.

Sampai saat ini Polisi mengamankan satu barang bukti yaitu kendaraan sepeda motor yang saat itu digunakan Kades untuk mendatangi rumah perempuan tersebut sampai terjadi penggrebekan.*(Cristian)

BACA JUGA :   Ngabuburit Bareng Santri, Pj Walikota : Terus Amalkan Ilmu dan Jaga Marwah Pesantren
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights