Ruko di Cengkareng Diduga Menjadi Arena Judi, Aparat Harus Bertindak Tegas

  • Bagikan
Tampak Ruko di Blok C8, No. 30, Kawasan Perkantoran Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto: Ami)

DIMENSINEWS.CO.ID – JAKARTA – Tidak nampak kegiatan yang mencolok dengan keberadaan Ruko di Blok C8, No. 30, Kawasan Perkantoran Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Jika diamati dari luar, terlihat seperti ruko-ruko yang berada di sekitar pada umumnya. Tetapi, akan berbeda ketika kita masuk ke dalamnya yang didapati deretan komputer PC yang tertata rapi menyerupai warung internet (Warnet) memenuhi ruangan Ruko yang hingga tua lantai.

Bukan game online atau warnet sebagaimana umumnya, karena yang duduk di depan komputer adalah pria-pria dewasa berpenampilan perlente yang sedang asik memainkan mouse komputer dengan serius. Kuat dugaan bahwa mereka tengah memainkan permainan yang biasa disebut judi Bola Tangkas dengan menggunakan aplikasi PC.

Dari hasil investigasi DimensiNews bersama beberapa wartawan media online, informasi yang diperoleh dari narasumber di sekitar lokasi memang tempat tersebut dijadikan arena perjudian. Hal itu diperkuat dengan adanya pertukaran koin atau chip melalui transfer bank maupun secara tunai (cash). Dan apabila pemain menang, chip atau koin dapat ditukarkan kembali kepada kasir dengan uang tunai.

BACA JUGA :   Arief : KB Untuk Keluarga Lebih Baik

“Setahu saya udah hampir lima bulan bang. Tempat itu selalu ramai dengan bos-bos yang main, apalagi kalau malam hari. Tapi saya sih ngga begitu paham mereka main apa. Katanya sih permainan Mikey Mouse atau apalah. Kalau orang seperti kita-kita ini ngga bakalan dikasih masuk. Kan di situ ada yang jaga di depan dan banyak dipasang CCTV,” kata Heri, (bukan nama sebenarnya) yang bekerja tidak jauh dari lokasi Ruko saat ditemui wartawan pada Rabu (19/6).

Hal serupa juga disampaikan oleh seorang petugas keamanan komplek perkantoran yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui oleh media. Menurutnya, memang ada salah satu ruko yang berada di wilayahnya yang melakukan kegiatan permainan yang diduga perjudian. Tetapi ia juga tidak bisa menyebutkan nama atau model permainan judi apa.

BACA JUGA :   Penanganan Covid-19 Hingga ke Level Mikro, Bupati Asahan Resmikan "Kampung Tangguh"

“Iya ada, tapi katanya game online. Cuma yang saya heran kok yang main kebanyakan bos-bos. Kalau permainannya saya kagak tau, cuma kayak main kartu remi pakai komputer gitu dah,” kata petugas keamanan kepada wartawan, Rabu (19/6).

Di tempat berbeda, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan Indonesia (YLBHDKI) Toha Bintang. S El Tamrin, SH saat dikonfirmasi DimensiNews menjelaskan, bahwa jika faktanya benar, pelaku usaha atau pemilik tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 9 Tahun 1982 tentang Pelaksanaaan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang Undang hukum Pidana pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Tidak diperbolehkan. Kan sudah diatur di dalam PP No. 9 Tahun 1982 sebagai Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dan juga sudah diperkuat dengan KUHP Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian. Ancaman pidananya jelas. Seharusnya aparat penegak hukum tegas menindak siapapun yang terkait dengan kegiatan perjudian itu. Termasuk yang datang dan bermain disitu.” Kata Bintang, panggilan akrabnya saat ditemui wartawan DimensiNews di kantornya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (20/6).

BACA JUGA :   PWI Jakarta Barat Salurkan Bantuan Pada Korban Kebakaran di Tambora

Selain aparat harus bertindak tegas, Bintang juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan kegiatan perjudian. Karena selain merusak iman seseorang kepada Sang Pencipta dan Pemberi Rezeki, pelaku judi juga akan berprilaku malas untuk bekerja mencari rezeki yang halal.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Cengkareng AKP. Antonius saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan kegiatan perjudian di wilayah hukumnya, mengatakan akan segera melakukan kroscek.

“Nanti kami kroscek,” kata AKP Antonius di Mapolsek pada Rabu (19/6).

Dikatakannya, aparat akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada kegiatan perjudian di dalam ruko tersebut. “Kasih alamatnya kesaya, nanti kami akan coba kroscek ke lokasi,” imbuhnya. (RS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights