LHOKSEUMAWE – Selang beberapa waktu diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban dengan memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.
Kebijakan itu sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4) lalu yang dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
Dalam press release yang diterima DimensiNews.co.id, Kamis (29/4), Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro mrngatakan,
pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.
Ia juga menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar.
“Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” harapnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah sangat bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan di bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.
“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan”, jelas Ida Fauziah.
Selain itu, kebijakan kenaikan beasiswa tersebut sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujar Menteri Ketenagakerjaan RI itu.
Sedangkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Syarifah Wan Fathimah kepada DimensiNews.co.id juga menyampaikan pentingnya sebuah jaminan sosial bagi para pekerja.
“Beasiswa ini merupakan salah satu dari berbagai macam manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, penyerahan beasiswa ini dilakukan guna menginformasikan kepada masyarakat khususnya pekerja bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya menjaminkan diri sendiri.
Tapi juga memberikan manfaat kepada keluarganya. Dari kegiatan tersebut terlihat bahwa BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan yang terbaik untuk para peserta, salah satunya adalah memberikan beasiswa kepada anak dari para peserta guna melanjutkan pendidikannya.
“Dengan mendaftarnya para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka terwujudlah kesejahteraan para pekerja Indonesia, dimana para pekerja dapat bekerja secara maksimal dan bekerja dengan tenang. Mari kita bersama-sama mewujudkan hal tersebut untuk Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.