NIAS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Melalui hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko bersama tim melakukan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintahan Daerah di Kepulauan Nias, pada Rabu (28/04/2021).
Kunjungan KPK tersebut sangat diapresiasi Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, dimana melalui kunjungan KPK di Nias suatu kehormatan bagi Pemda di Kepulauan Nias terlebih di Kabupaten Nias karena langsung di kunjungin oleh Korsup wilayah I KPK RI.
“Tentu hal ini suatu kehormatan bagi Pemda di Kepulauan Nias dan secara khusus di Kabupaten Nias dapat di kunjungin Korsup KPK RI dalam rangka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintahan Daerah di Kepulauan Nias,” terang bupati Nias kepada DimensiNews, Kamis (29/04/2021).
Sokhiatulo Laoli juga berterima kasih kepada KPK dari Jakarta bisa berkunjung di nias. Apalagi menyampaikan beberapa ketentuan cara kerja KPK dan menjelaskan tentang objek-objek korupsi yang sering ditemui.
Dalam pertemuan tersebut, KPK memperkenalkan Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), dalam rangka menunjang pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang menjadi program KPK.
“Meski pada penilaian melalui MCP Pemerintah se-Kepulauan Nias dinilai sangat rendah. Nantinya akan melakukan perubahan mulai tahun2021 ini sesuai ketentuan KPK RI minimal 80 persen khususnya di Kabupaten Nias,”pungkasnya.
(Deserman Lase)