Gadaikan Mobil Rental Oknum BPD Sungai Rambai Diciduk Polisi

  • Bagikan

RIMBO BUJANG – Adianto (29) warga jalan Padang Lama Km. 24 RT. 09 Desa. Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo yang merupakan anggota BPD Sungai Rambai diamankan Polsek Rimbo Bujang.

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi Sabtu (01/5/2021) mengatakan, pelaku diamankan pada hari jum’at (10/04/2021), dia sudah menjadi target sejak Oktober 2020.

Saat akan diamankan, Pelaku mencoba melarikan dengan berlari melalui pintu belakang. Namun dengan kesigapan tim reserse, pelaku berhasil diamankan.

“Sempat mencoba melarikan diri, tapi berhasil dilakukan pengejaran”, katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone, selembar surat pernyataan antas nama pelaku dan Sahuri. kemudian buktiNotice transfer dari agen BRILINK pasar unit V Rimbo Bujang ke rekening atas nama Adianto

BACA JUGA :   Anggota TMMD 110 Di Tambakrejo Bojonegoro, Bantu Perbaikan Rumah Warga

“Pelaku satu orang terduga tersangka tindak pidana penipuan”, katanya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 42 / X / 2020 / SPKT. RESKRIM / JAMBI / RES TEBO / SEK RIMBO BUJANG, tanggal 15 Oktober 2020. Karena mengadaikan mobil rental untuk modal proyek.

“Dia kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan”, katanya. (Rul)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights