MUARABUNGO,- Lagi asyik main Judi kartu Remi ( Pakau ), dua orang Laki – laki dan satu orang perempuan ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi. Senin (03/05/2021)
Para pelaku tersebut dua orang Laki – Laki yaitu RK (43) warga Tanjung Gedang, DC (40) warga Dusun Taman Agung, Kecamatan Bungo Dani, dan satu orang perempuan EP (29) warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo
Kapolsek Kota IPTU. Ivan Rivai membenarkan, Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo menangkap tiga orang pelaku yang sedang asyik bermain Judi dibawah rumah panggung disalah satu rumah warga yang berada di pinggir jalan setapak di Tanjung Gedang.
“Benar, tiga orang diduga pelaku Yang sedang asyik perjudian kartu Remi Pakau, kita tangkap sekira pukul 01.00 Wib bahwa dirumah tersebut sering ada aktifitas perjudian kartu Remi Pakau dan taruhan berupa uang,”ujar Kapolsek Kota
Selanjutnya Ivan menceritakan, berdasarkan Informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo melakukan penyelidikan terhadap terhadap informasi tersebut, sesampai di TKP anggota Polsek Muara Bungo berhasil menangkap dua orang laki – laki dan 1 orang perempuan yang sedang melakukan aktifitas perjudian jenis pakau dengan kartu Remi
“Pada Saat kita gerbek di TKP, ditemukan kartu Remi sebanyak 37 lembar yang berada di lapak Judi tempat pelaku bermain judi dan juga ditemukan uang tunai Rp. 134.000 yang digunakan para pelaku tindak pidana perjudian,”ungkapnya
Dikatakan Ivan,Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bungo untuk proses hukum lebih lanjut
“Untuk ketiga pelaku dikenakan pasal Perjudian / Primer pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana Subsider, Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP, “cetusnya