Kapolres dan Bupati Batu Bara Himbau Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Mudik

  • Bagikan

BATUBARA Bupati Batu Bara Ir. Zahir, M. Ap. menghimbau masyarakat khususnya daerah Kabupaten Batu Bara untuk tidak melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.

Himbauan ini ditekankan Bupati melalui Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 53 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Wilayah Kabupaten Batu Bara.

“Peraturan ini kita keluarkan dengan maksud untuk mengatur mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko Covid 19 di Kelurahan dan Desa serta untuk pemantuan, pengendalian, dan evaluasi untuk menekan penyebaran virus Covid 19 khususnya di Kabupaten Batu Bara,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Ribuan Massa Aksi Damai Amisabi Tabagsel Jilid III Tiba Digedung DPRD Padangsidimpuan

Larangan Bupati ini berlaku bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batu Bara baik yang menggunakan moda transportasi darat maupun laut. Dalam peraturan disebutkan masyarakat yang bisa masuk dan keluar dari Kabupaten Batu Bara dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik esensial dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, orang sakit dan ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.”Tegasnya

Semua masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batu Bara harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar / Masuk (SIKM).

“Bagi pelanggar Peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas yaitu mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, sanksi denda sampai kepada kurungan dan / atau pidana sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku”, pungkas Bupati BatuBara.

BACA JUGA :   Kunjungi FajarPper DPRD Jabar Apresiasi Koperasi Karyawan Surya Abadi

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Batu Bara, AKBP Ihkwan Lubis SH., MH. menambahkan sangat mendukung Peraturan Bupati ini dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 khususnya di Kabupaten Batu Bara. “Kita dari Polres Batu Bara sangat mendukung Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 ini, mengingat Virus Covid 19 di dunia masih ada.

“Oleh karena itu mari sama-sama kita pedomani peraturan ini dan tidak melaksanakan mudik di Hari Raya Idul Fitri nanti yang merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid 19 khususnya di daerah Kabupaten Batu Bara.” tambah Kapolres.(Herman BPManurung)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights