LHOKSEUMAWE – Dalam operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh personel TNI/Polri dan Satpol PP di Station Coffee Premium Lhokseumawe, Senin (18/5) malam menemukan sebanyak 11 orang pelanggan dan karyawan yang melanggar protokol kesehatan.
“Setelah dilakukan rapid rest antigen ditempat kepada seluruh pelanggar protkes oleh petugas kesehatan, hasilnya salah satu karyawan cafe itu dinyatakan reaktif Covid-19,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi, SH, MH.
Ia juga menjelaskan terkait salah seorang karyawan yang dinyatakan reaktif Covid-19 kini sedang ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe apakah akan dilakukan perawatan atau hanya cukup melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
Usai melakukan operasi yustisi di Station Coffee Premium, petugas gabungan kembali melanjutkan operasi dan razia di sejumlah warkop dan cafe yang ada di pusat Kota Lhokseumawe serta membubarkan keramaian di setiap sudut kota itu.
Salman Alfarisi juga mengatakan, pasca liburan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah akan terus melakukan operasi yustisi di seluruh tempat keramaian dan jika menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan segera dilakukan rapid test antigen di tempat.
“Selain menggelar operasi dan razia, petugas juga akan terus berkeliling untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dengan mengampanyekan gerakan 3 M (memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan dengan sabun) agar terhindari dari Covid-19,” kata Kasubag Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, SH, MH.