Judi Online Berkedok Edukasi Trading Menjamur di Internet, YLPK-PERARI: Polisi Harus Tindak Tegas

  • Bagikan

JAKARTA –  Judi online berkedok investasi dan edukasi trading mata uang digital (cryptocurrency) marak bergentayangan melalui website maupun aplikasi internet. Praktik judi online itu menjaring para pemain melalui group-group aplikasi WhatsApp dan konten video YouTube.

Sperti website (situs) dengan link https://913crypto.com dan https://trade.huriya.io yang saat ini beroperasi menjalankan bisnis robot trading yang diduga ilegal serta menjaring ribuan pengguna internet. Pasalnya, di dalam permainan itu pengguna harus melakukan deposit mata uang digital untuk melakukan permainan di dalamnya. Pengguna juga dapat melakukan transaksi transfer mata uang antar pengguna dengan sejumlah potongan (fee) tertentu.

Website (situs) yang dikelola oleh Group DogeTrade913 di Majalengka, Jawa Barat tersebut mengaku hanya melakukan edukasi kepada para pengguna robot maupun aplikasi trading. Namun pada kenyataannya, terjadi transaksi mata uang digital dengan kompensasi fee kepada para pengguna. “Kami di sini hanya melakukan jasa konsultasi dan edukasi dalam penggunaan aplikasi dan situs trading. Tidak ada unsur perjudian,” kata Teten, Humas DogeTrade913 saat dikonfirmasi melalui pesan seluller, Sabtu (8/4/2021) lalu.

BACA JUGA :   Kapolda Jambi Tinjau Pospam Batas Bungo Sumbar.Tak Ada Swab Harus Putar Balik

Sementara itu Anto Suranto, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-PERARI) DPD DKI Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk menindak judi online yang berkedok transaksi mata uang digital yang saat ini marak di tengah masyarakat. “Aparat dalam hal ini Mabes Polri dan Kominfo harus segera bertindak tegas untuk menutup situs-situs yang melakukan praktik perjudian online dengan dalih apapun,” ujar Anto, Selasa (19/5/2021).

“Ini jelas-jelas perjudian, mana ada edukasi menggiring pengguna untuk melakukan deposit uang digital yang kemudian digiring menjalankan permainan trading dengan iming-iming keuntungan (profit) yang menggiurkan,” jelas Anto.

Menurutnya, saat ini pihaknya sudah mengirimkan laporan kepada Mabes Polri, Bappebti RI, dan Kementerian Kominfo terkait situs-situs perjudian tersebut. “Kami sudah kirimkan laporan ke pihak-pihak terkait. Dan kami akan dorong serta kawal terus persoalan ini, karena dampaknya sangat luar biasa terhadap masyarakat. Apalagi di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.*(ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights