SUKOHARJO – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo terus ditekan. Salah satu cara yang dilakukan yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menunjukkan bahwa PPKM mikro dinilai efektif menekan penyebaran virus corona. Hal tersebut dijadikan sebagai dasar untuk memperpanjang PPKM mikro hingga 31 Mei yang sebenarnya telah berakhir pada 18 Mei.
Secara umum regulasi PPKM mikro yang baru masih tetap sama dengan sebelumnya. Hal itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani pada Kamis (20/5/2021). Menurut Bupati, perpanjangan PPKM Mikro tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/1517/2021.
“Hajatan resepsi pernikahan belum boleh, yang boleh pernikahan sistem “mbanyu mili” tanpa menyediakan makan di tempat dengan protokol kesehatan,” ujar Etik Suryani.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa/kelurahan, dibentuk Posko kecamatan.
“Selama pelaksanaan PPKM mikro, tempat hiburan dan sejenisnya dengan jam oprasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% serta tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat,” tandas Bupati Etik Suryani.