![](https://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190710_173307.jpg)
DimensiNews.co.id TANGERANG – Pernyataan Menteri Hukum dan HAM, (MenkumHAM) Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang kurang ramah adalah teguran keras bagi Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Hal itu diungkapkan Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia dari Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI), Hasanudin Bije.
Menurut Bije pernyataan menteri itu adalah sebuah peringatan keras bagi pejabat tinggi negara terhadap kepala daerah. Bahkan muncul kata “mencari gara gara”. Harusnya, menurut Bije, umpatan pernyataan dari Yasonna ini segera disikapi oleh Pemkot Tangerang. Yaitu dengan mengambil langkah-langkah negoisasi agar ketegangan hubungan kedua instansi itu tidak menggangu proses pelayanan dan pembangunan di Kota Tangerang.
“Ketidak elokan juga ditunjukan oleh ketidakhadiran pihak Pemkot Tangerang pada saat acara peresmian gedung politeknik kemarin,”ujarnya.
Dikatakan Bije, bahwa ketidakharmonisan antara Pemkot Tangerang dan MenkumHAM ini sesungguhnya bukan hal baru.Perang dingin kedua instansi itu dimulai sejak tahun 2001 kemudian meningkat ketegangannya pada tahun 2008 dan puncaknya terjadi pada saat ini.
“Saling menunjukan kesombongannya sebagai penguasa. Sesungguh hal ini tidak perlu terjadi karena tidak pantas terlihat dan terdengar oleh masyarakat,” imbuhnya.
Penyebab perang urat saraf itu kata Bije, salahsatunya adalah karena soal penyerobotan lahan yang dilakukan Pemkot Tangerang terhadap lahan milik MenkumHAM.
Penyerobotan lahan yang ber ulang-ulang oleh Pemkot Tangerang itulah yang membuat geram MenkumHAM. Meskipun MenkumHAM tahu bahwa penyerobotan lahan oleh Pemkot Tangerang itu untuk kepentingan publik.
Namun prilaku dan kebijakan itu adalah sebuah kesalahan, karena melanggar etika dalam menata dan menggelola pemerintahan daerah. Bahkan bisa jadi pelanggaran hukum terhadap Walikota Tangerang sebagai pengambil kebijakan.
“Ketegangan yang memuncak ini terjadi pada saat MenkumHAM membangun gedung politeknik dilahan miliknya. Tapi Pemkot Tangerang tidak mau mengeluarkan izinnya. Bahkan sempat disegel,” terang Bije.
Tidak dikeluarkannya izin pembangunan Gedung Politeknik yang lokasinya tidak jauh dari Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu kata Bije, karena MenkumHAM sampai saat ini tidak mau menyerahkan lahan miliknya yang telah dibangun Gedung MUI, Gedung Dinas Perijinan sekarang Badan Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) serta Gedung SD Sukasari.
“Ketegangan dua instansi ini terjadi karena kelemahan dan ketidakmampuan Pemkot Tangerang dalam meloby dan menegosiasikan kepada pihak MenkumHAM,” pungkas Bije.
Laporan Wartawan : Dul
Editor. : Red DN