MUARABUNGO,-Terkait pengeroyokan dua jurnalis Bungo, di salah satu SPBU membuat organisasi Pers geram atas tindakan premanisme tersebut.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Bungo mengecam keras perilaku pengeroyokan kepada dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya selaku insan pers.
Ketua DPD JOIN Bungo, Syahrudin meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut, bagaimana pun tindakan kekerasan tidak dibenarkan, apa lagi persoalan pengeroyokan kepada dua jurnalis yang sedang meliput investigasi adanya dugaan ilegal di SPBU tersebut.
Sebagaimana diketahui tugas pers sudah jelas diatur dalam undang -undang Disebutkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Kita minta pihak kepolisian segera menangkap pengeroyokan kepada kedua jurnalis Bungo. Kita tunggu aja proses hukum nya, kita tuggu tiga hari kedepan setelah laporan masuk, jika laporan tersebut tidak diproses maka tentu lintas organisasi Pers yang ada di Bungo akan melakukan langka-langkah, setidaknya akan melakukan aksi solidaritas,” tegas Udin