DimensiNews.co.id KABUPATEN MALANG– Pengambilan sumber air di Dusun Tengo, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang oleh warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari berakhir ditutup oleh LSM Yustitia Indonesia Nusantara (YIN), Kamis (3/6/2021).
Dikatakan, Perwakilan LSM YIN, Supain, penggalian sumber air yang berasal dari resapan pohon di lereng gunung ini merupakan hasil temuan yang selanjutnya dilakukan investigasi lapangan.
“Titik sumber air yang dimanfaatkan oleh warga di luar Desa Kemiri ini adalah hasil temuan kami, disinilah kami juga menemukan titik kejanggalan,” ujar dia, saat ditemui di lapangan.
Menurut Pain, dari hasil penelusuran di lapangan ternyata pengambilan sumber air itu tanpa seijin desa setempat.
“Tidak hanya melakukan penelusuran di lokasi sumber air, kami juga menelusuri terkait legalitas di Pemerintahan Desa Kemiri, dan kami sangat menyesalkan ternyata pengambilan air itu tidak ada ijin sama sekali dengan pihak desa,” jelas pria ini.
Oleh sebab itu, dia menegaskan, mengacu pada undang-undang yang berlaku di negara ini bahwa galian sumber air harus ditutup.
“Ya jelas, pengambilan sumber air oleh warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari tidak ijin dengan pihak Desa Kemiri, Kecamatan Jabung,” ucapnya.
“Mengacu dari UU Sumber Daya Air nomor 7 tahun 2004 ayat 3b yang intinya tanpa seijin pihak berwenang maka ancaman 3 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sehingga guna penyelamatan mata air ini kami melakukan penutupan dan penyegelan di lokasi sumber air yang sudah dipasang tandon serta perlengkapannya,” tegas Pain.
Diakui olehnya, sebenarnya keberadaan air di Desa Kemiri bisa dikatakan masih kurang. Karena, sebagian warga desa mata pencahariannya mengandalkan peternakan sehingga kebutuhan air harus mencukupi, yang selain itu untuk kebutuhan keluarga.
“Di desa ini sebenarnya kebutuhan air masih kekurangan, mengapa ada warga desa lain bahkan lain kecamatan yang mengambil air untuk kebutuhan pribadi apalagi kami dengar diperjualbelikan,” tutur dia.
“Kalau pengambilan air ini untuk kebutuhan umum warga Desa Kemiri sendiri, menurut kami tidak ada masalah. Dan, selanjutnya ini kami serahkan ke Pemerintahan Desa Kemiri, kami minta ada pemanggilan pengelola sumber air ini yang jelas tanpa ijin untuk diklarifikasi,” pungkas Pain.
![](https://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2021/06/IMG_20210603_101524-e1622700555686.jpg)
Secara terpisah, saat ditemui, pengelola sumber air, Syarian, pihaknya mengakui sudah memanfaatkan sumber itu selama 20 tahun dengan dalih untuk kepentingan umum warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari.
“Kami sudah menggunakan sumber air itu selama 20 tahun, yang dialirkan ke warga Desa Wonorejo,” terang dia.
Disinggung terkait adanya jual beli air, dia tidak mengakuinya, tetapi warga yang menggunakan air itu ditarik anggaran per meter.
“Yang memanfaatkan air ini, sebanyak 40 orang warga Desa Wonorejo. Kami tidak meperjualbelikan, tetapi setiap pengguna kami tarik per meter. Karena airnya surut, kami memiliki galian baru lagi, pipa-pipanya juga pemasangan baru semua,” jelas dia.
Seperti diketahui, berdasarkan pantauan di lapangan terdapat dua sumber air di lokasi tebing yang juga berdekatan dengan sungai.
Dimana, lokasi atas tebing juga terdapat kandang sapi yang cukup luas, sehingga apabila dicermati aliran sungai itu terkontaminasi oleh kotoran sapi.
Salah seorang warga setempat, mengatakan bahwa dua sember air itu dikelola secara pribadi oleh satu orang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari.