DimensiNews.co.id KABUPATEN MALANG- Peristiwa perayaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, masih berbuntut panjang hingga dilaporkan ke pihak Polda Jatim oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LiRa).
Sedangkan, laporan itu menyebutkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dimana DPW LSM LiRa Jatim telah menerima bukti tanda terima B/1638/v 1/2021/sipil, Kamis, (3/6/2021).
Dengan dilakukannya laporan tersebut, ternyata DPD Lira Kabupaten Malang mendukung dan berharap pihak aparat penegak hukum segera melakukan pemrosesan.
“Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh DPW LSM Lira Jatim, karena itu sangat tepat dan benar,” kata Bupati LSM Lira Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, Jumat (4/6/2021).
Menurut dia, sebagai lembaga swadaya masyarakat independen gerakan kontrol sosial LiRa telah digunakan, meski pro pemerintah tetapi juga mengkritisi pemerintah.
“Ya inilah tugas kami sebagai kontrol sosial, LSM yang independen meski pro pemerintah tetapi juga mengkritisi pemerintah,” ujar dia.
Ditegaskan olehnya, dari laporan yang diajukan oleh DPW LSM LiRa Jatim diharapkan segera diproses secara hukum.
“Dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Gubernur Jatim ini, saya harapkan pihak penegak hukum segera melakukan pemrosesan sehingga tidak ada kesan tebang pilih,” tandas dia.
“Apalagi, disini ada bukti baru yang sudah di kantongi DPW LSM LiRa Jatim, dari laporan masyarakat bahwa kegiatan ultah yang dilakukan Gubernur Jatim hingga menimbulkan kerumunan yang diduga sudah terencana dengan matang,” pungkas Mahendra.