Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Karyawan Toko Indomaret Ditangkap Polisi

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TULANG BAWANG – Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap SY (27), merupakan pelaku penggelapan uang tunai ratusan juta milik Toko Indomaret.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap di Plangas, Perumahan PT. THEP, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel)hari Minggu sekitar pukul 15.05 wib tanggal 14/7/2019.kemarin.

“SY yang berprofesi karyawan swasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Senin (15/07/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Wahyu (34), berprofesi karyawan indomaret, warga Kampung Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 23 Mei 2019.

BACA JUGA :   Sukabumi Expo, Bapenda Jadi Juara 1 Stand Terbaik

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan Kepala Toko Indomaret, di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah telah berlangsung dari bulan Juni 2018 sampai hari Rabu (22/05/2019).

“Pelaku memanfaatkan jabatannya yang memegang kunci brankas toko, setiap hari mengambil dan menguras uang tunai yang berada di dalam brankas, sehingga toko mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 180 Juta,” ungkap Kompol Zulfikar.

Zulfikar juga mengungkapkan,” Setelah aksi kejahatannya terbongkar, pelaku langsung melarikan diri. Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Babel.

Adapun BB (barang bukti) yang disita oleh petugas dalam perkara ini berupa slip setor laporan keuangan toko indomaret senilai Rp. 180 Juta, buku tabungan BCA (bank central asia) dan BRI (bank rakyat indonesia) beserta kartu ATMnya yang merupakan milik pelaku dan kartu tanda pengenal karyawan indomaret milik pelaku.

BACA JUGA :   Palak Sopir di Pasar Tanah Abang, 2 Pria Ditangkap

Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP pidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”Kata Kompol Zulfikar.

 

 

Laporan Wartawan : Agus

Editor.                       Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights