TANGERANG – Salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Tangerang, PT. TNG (Tangerang Nusantara Global) didesak untuk segera dibubarkan, karena dianggap tidak produktif dan hanya membebani APBD serta tidak memberikan sedikitpun keuntungan kepada pemerintah daerah.
Hal ini dapat dilihat dari laporan keuangan PT. TNG, dmana Pada tahun 2019 dan 2020, PT. TNG mengalami kerugian.
Hal tersebut disampaikan oleh aktivis dan ketua LSM GP2B, Umar Atmaja Menurutnya, lahirnya BUMD tersebut dikarenakan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan PT.TNG. dan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah daerah berupa uang tunai kepada PT.TNG sebesar Rp. 5 milyar. Kemudian pada tahun 2019 dilakukan penyertaan modal berupa uang tunai sebesar Rp. 15 milyar berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 900/kep 986-Kesarnomi/2019 tanggal 23 Desember 2019. Penyertaan modal keapda PT.TNG dipastikan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Tangerang.
“Berdasarkan laporan keuangan PT.TNG, pada tahun 2019 mencatatkan kerugian Sebesar Rp.2.152.797.804, dan tahun 2020 PT. TNG mencatatkan kerugian sebesar Rp. 1.235.348.056. Sementara adanya kerugian tersebut sampai sekarang tidak pernah ditelusuri oleh pihak-pihak yang berwajib.Upaya perbaikan kinerja hanya dilakukan dengan pergantian jajaran Direksi dan Komisaris. Satu hal yang patut diingat, uang penyertaan modal kepada PT.TNG merupakan dana masyarakat melalui APBD, jadi atas dasar apapun masyarakat memiliki kepentingan atas penggunaan dana tersebut, dan PT.TNG tidak hanya mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada pemerintah daerah, tetapi harus dapat mempertanggungjawabkan kepada publik”. Jelas Umar kepada awak media.
Selain catatan kerugian dalam laporan keuangan PT. TNG, Umar juga menyampaikan bahwa terdapat nilai investasi yang hilang sebesar Rp. 200.000.000. Dalam laporan keuangan tersebut diketahui bahwa nilai investasi pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.20.000.000.000 menjadi Rp. 19.800.000.000. Hal ini terjadi karena terdapat kepemilikan saham pihak ketiga Koperasi Pegawai Pemkot Tangerang sebesar 1% yang sebenarya tidak pernah menyetorkan modal dasar sebanyak Rp. 200.000.000 kepada PT. TNG.
Ia menegaskan,Jika memang modal dasar itu belum disetorkan kepada PT. TNG dan berkurangnya nilai investasi, maka patut dipertanyakan kemana uang sebanyak Rp. 200.000.000 tersebut, apakah masih ada atau akan menjadi tambahan nilai kerugian tahun 2020.katanya
“Saya menilai bahwa Perda pembentukan PT.TNG dan Penyertaan modal tersebut hanya dijadikan sebagai alat legitimasi oleh pihak yang memiliki kepentingan di Kota Tangang untuk melakukan upaya korupsi dengan cara terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu bisa dilihat dari terus meruginya PT.TNG selama tahun 2019 dan 2020 dan tidak adanya upaya apapun atas terjadinya kerugian tersebut”. ungkap Umar
Dikatakan Umar,DPRD sebagai representasi dari masyarakat Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap kinerja dari Pemerintah Kota Tangerang dalam pengelolaan BUMD PT. TNG. Dan seharusnya pihak DPRD menolak usulan penyertaan modal kepada PT. TNG sebesar Rp. 15 milyar pada tahun 2019 yang disampaikan oleh pihak Pemerintah daerah sebelum adanya kejelasan dari hasil evaluasi. tegas Umar.
“Saya mendesak pihak DPRD untuk bersikap, melakukan evaluasi, peninjauan dan selanjutnya merekomendasikan pembubaran BUMD PT. TNG. Hal ini harus segera dilakukan, jangan sampai pada tahun berikutnya PT. TNG akan akan menjadi beban APBD, benalu yang mencatatkan kerugian yang lebih besar lagi”. Tambah Umar
Lebih lanjut Umar mengatakan,Sebagai solusi Pemerintah daerah dapat mengalihkan nilai investasi (penyertaan modal) pada sektor lain yang lebih produktif dan menguntungkan, seperti investasi (penyertaan modal) pada BJB yang pada tahun 2020 memberikan deviden sebesar Rp. 11.763.588.907,00 dengan nilai investasi sebesar Rp. 40.543.489.700. Dengan jumlah total nilai investasi sebesar Rp. 20 Milyar seharusnya PT. TNG dapat memberikan deviden kepada pemerintah daerah.
“Jika nilai investasi tersebut dialihkan kepada Bjb, maka deviden yang akan diterima pemerintah daerah akan lebih besar dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor investasi”jelasnya
Terkait persoalan yang terjadi pada pengelolaan BUMD PT TNG, dalam waktu dekat ini kita akan mengirimkan surat kepada Walikota dan kepada Pihak DPRD Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi dan mendesak agar PT. TNG segera dibubarkan.
Dan atas kerugian yang terjadi pada PT. TNG, kita akan segera melakukan laporan pengaduan kepada pihak penegak hukum atas dugaan adanya peristiwa pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. Tutup Umar.(Dul/hl)