TANGERANG – Menindak lanjuti pemberitaan tentang dugaan penipuan yang di lakukan oleh Danil Ahmad Fauji (DAF) seorang oknum Pegawai Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang, yang Berawal dari rencana melakukan Bisnis di tingkat Desa, dengan meminjam dana sebesar Rp 540 juta guna untuk membangun bisnis dalam peningkatan ketahanan di tingkat desa
Dari hasil informasi yang di dapat di lapangan pelaku (DAF) meminta bantuan kepada pak Jamaludin Lurah Kemiri Kabupaten Tangerang untuk membuat pertemuan guna menyelesaikan masalah yang berkembang
Haris SH & Patners selaku kuasa hukum dari Romi Dafitnal (Dafit) ketika di temui mengatakan, dalam hal ini diri nya atas nama klien nya sudah melakukan komunikasi secara persuasif dan diri nya pun menghormati agenda pertemuan yang di prakarsai oleh pak Jamaludin.
Namun sangat disayangkan di tunggu hingga Berjam jam ternyata terlapor tidak hadir kata Haris (Minggu 13/6/2021)
Lebih lanjut Haris menjelaskan, dirinya sudah memohon melalui surat untuk menindak secara tegas oknum tersebut kepada Bapak Bupati Tangerang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tangerang jelas Haris
Mengingat perkara ini sudah masuk dalam pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Tangerang akan tetapi hingga saat ini hasil pemeriksaan nya belum juga di keluarkan,
“Terkesan dalam kasus ini di undur undur terus oleh pihak inpektorat Kabupaten Tangerang, ada apa ini.”ujar Haris
Haris juga berharap agar kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Dinas Pemerintahan Desa ini dapat selesai dan terlapor dapat sanksi yang signifikan tandas nya.(Dul)