Ironis, Bendera Negara Dibiarkan Terpasang Compang Camping di Dekat Kelurahan Kamal Muara

  • Bagikan

JAKARTA – Bendera negara Republik Indonesia terpasang compang camping (rusak) di PT. Menembus Batas, Jalan Kamal Muara, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (14/6/2021) mengundang keprihatinan. Ironisnya, lokasi perusahaan yang memasang bendera rusak tersebut hanya berjarak sekitar seratus meter dari Kantor Kelurahan Kamal Muara.

Saat dikonfirmasi, Sanjay pemilik perusahaan yang berkewarganegaraan India itu mengaku tidak mengetahui soal bendera tersebut. “Saya tidak tahu pak, bendera itu dipasang semenjak bulan Agustus 2020 lalu. Saya tidak memperhatikan hal itu. Sekarang juga akan kita turunkan,” ujarnya.

Senada dengan Sanjay, kepala keamanan perusahan PT. Menembus Batas, Rozi mengaku tidak mengetahui dengan adanya bendera yang sudah rusak yang tetap terpasang. “Kami ngga tau bang, kami di sini tidak memperhatikan hal itu. Di sini juga sering didatangi Satpol PP kelurahan tapi tidak ada yang mengingatkan. Sering kita ngopi bareng di sini. Tapi ya tidak tahu soal bendera itu,” katanya.

BACA JUGA :   Kasudin Kebudayaan Jakbar Apresiasi Kegiatan Seni Teater Yang di Gelar ART Camp Festival di Semanan

Di hari yang sama, Lurah Kamal Muara Helwin Ginting saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutkan, pihaknya juga tidak mengetahui terkait bendera tersebut. Menurutnya, kondisi cuaca di kawasan Kamal Muara yang berair asin diduga sebagai akibat dari rusaknya bendera yang terpasang. “Kami baru tahu setelah ada laporan dari kawan-kawan wartawan. Mungkin karena faktor cuaca dan kadar air asin di sini yang berakibat bendera cepat rusak,” kata Helwin.

Helwin mengatakan, pihak kelurahan akan segera kroscek ke lokasi untuk menindaklanjuti perihal bendera rusak tersebut. “Kami akan langsung tindaklanjuti sekarang juga untuk kroscek kebenarannya,” terangnya.

Menanggapi hal itu aktivis Jakarta Barat, Peri Rian sangat menyayangkan dengan masih adanya warga negara yang tidak paham dengan Bendera Negara Republik Indonesia. Padahal menurutnya, hal itu sudah jelas tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera.

BACA JUGA :   Maksimalisasi BSNPG TPS Antarkan Supiani Raih 16 Ribu Suara di Kota Tangerang

“Memang sangat disayangkan jika masih ada warga negara yang tidak paham dengan Bendera Negara. Apalagi lokasi itu sangat dekat dengan kantor pemerintahan. Semua kan sudah jelas di Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara,” ujar Peri saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (14/6).

Peri menjelaskan, pada Pasal 24 Undang-undang tersebut sudah diatur terkait apa saja yang dilarang serta yang harus dilakukan terhadap Bendera Negara. “Semua kan sudah jelas aturannya. Termasuk aturan memasang bendera merah putih. Namun sangat disayangkan aparatur pemerintah yang begitu dekat kenapa tidak mengetahui,” cetusnya.*(Ren)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights