SERANG – Darwin pemimpin PT CBP (Citra Buana Pasta) yang berada di Kawasan Pancatama, Desa Leuwi Limus, kecamatan Cikande, Kabupaten Serang provinsi Banten bahwa PT.CBH menyerahkan permasalahan limbah tersebut kepada DLH.
Darwin mengatakan kepada sejumlah wartawan yang menggelar aksi damai pada Hari Selasa, (15/06/2021) bahwa soal pencemaran ia meminta untuk menanyakan pada DLH
“Soal pencemaran, kamu tanyakan ke LH bukan ke saya, Soal IPAL tanya LH ya, dan tanyakan ke LH semua. Kamu konfirmasi terus ke LH, itu khan urusan kamu sama LH.”kata Darwin Dengan nada keras di dalam ruangan kantor PT CBP dan disaksikan aparat kepolisian yang berjaga.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto mengatakan dengan tegas bahwa sudah bertindak sesuai standar Operasional Prosedur (SOP),
“Kami (DLH) telah melayangkan surat teguran kepada PT CBP, dan tidak benar apabila Darwin melimpahkan ke kami DLHK.Untuk menjawab dan menjelaskan apa yang menjadi tanggung jawab serta wewenang perusahaan, DLH dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawasan. Jelas Budi.”tegasnya
Sri Budi menambahkan, setelah sanksi administratif yang telah diberikan kepada PT CBP, apabila hal ini belum dijalankan sebagaimana mestinya, maka akan diberikan sanksi berikutnya sesuai prosedur, seperti Gakum dan sebagainya.
Kami berharap apa yang telah terjadi saat ini, bisa diselesaikan melalui jalur komunikasi bukan melimpahkan ke DLH, bahkan kami siap untuk memediasi apabila itu diperlukan. Tutup Budi. ( Nusi)