JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat melakukan pemasangan Movable Concrete Barrier (MCB) dan spanduk larangan parkir di lokasi CNI Puri Kembangan yang ditenggarai di gunakan untuk parkir liar kendaraan roda dua maupun roda empat, Kamis (17/6/2021).
Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah didampingi Kepala Seksi Lalu lintas Benhard Tobing dan bersama jajarannya mengatakan, pemasangkan MCB sebagai pembatas jalan di CNI Puri Kembangan dengan menggunakan mobil crane guna pencegahan aksi lanjutan parkir liar di lokasi tersebut.
“Dilakukan karena sebelumnya rambu larangan parkir yang sudah terpasang tampak tidak digubris warga dalam aksi parkir tidak pada tempatnya (parkir liar),” ujar Erwansyah.
Lebih lajut Kasudinhub menerangkan, jajaran Sudinhub Jakarta Barat dibantu oleh Bidang Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI mengerahkan mobil crane besar guna mempercepat pengerjaannya.
“Dengan adanya pemasangan MCB dan spanduk larangan parkir diharapkan warga dapat mentaati aturan yang berlaku,” harapnya.*(Ren)