Resmob PMJ Tangkap Komplotan Penipu ‘Peniru Suara’

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi press di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2019).

 

DIMENSINEWS.CO.ID – JAKARTA – Resmob Polda Metro Jaya menangkap penipu kelompok Sindrap berinisial M (27), AZ (38) dan A (27). M yang dapat menirukan suara mirip dokter, dan bahkan dapat meniru suara perempuan sebagai guru.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta kepada pelaku M untuk memperagakan suara dalam kasus penipuan kepada orang tua murid yang anaknya jatuh di kamar mandi di sekolah, saat konferensi press di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2019).

“Pelaku M menelepon orang tua murid sebagai dokter, menerangkan bahwa anaknya ada pendarahan di kepala jatuh di kamar mandi. Kemudian pelaku meminta kepada korban untuk menelepon guru sekolah untuk menyakinkan. Ketika korban menelepon ke sekolah, pelaku M dapat meniru suara sebagai guru perempuan,” terang Argo.

BACA JUGA :   Kejari Palas Sosialisasi TP4D Tanpa Baliho dan Terkesan Tertutup

Pelaku mengatakan kepada korban bahwa anak korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari telinganya, dikarenakan kepala bagian belakang mengalami benturan keras. Sehingga sirkulasi darah antara otak kecil dan otak besar terputus. Kemudian pelaku yang berperan sebagai dokter mengatakan bahwa anak korban harus segera diberikan alat medis alat sensor terapi kepala, untuk memperlancar sirkulasi darah yang terputus tersebut.

Alat tersebut hanya ada di Apotik Farmasi Jaya dan menyuruh korban untuk segera menghubungi ke Apotik Farmasi Jaya tersebut, agar jangan sampai terlambat pemasangan alat tersebut ke anak korban karena bisa mengakibatkan gegar otak dan lupa ingatan.

“Korban disuruh mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk membeli alat kedokteran. Karena panik korban disuruh transfer untuk membeli alat untuk pendarahan di kepala seharga Rp 17,5 juta,” terang Argo

BACA JUGA :   PMI Jakbar Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Korban Banjir di Semanan

Pelaku lain yang berinisial AZ berperan memantau, hasil melakukan penipuan tesebut. Dan peran pelaku AZ juga mengecek atau menelpon korban, apakah uang sudah ditranfer atau belum. “Sedang pelaku A, berperan mencari data orang tua murid yang menjadi korban,” tambah Argo.

Para tersangka ditangkap di sebuah apartemen. Mereka menyewa apartemen dari hasil beberapa kali menipu. “Mereka menyewa apartemen seharga Rp 35 per tahun,” tandas Argo.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (BS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights