Sudah Disegel Permanen, New GSH Karaoke dan Resto di Cengkareng Nekat Beroperasi Kembali

  • Bagikan
New GSH Karaoke dan Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A17, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.//Foto: Dimensi News

JAKARTA – Setelah ditutup secara permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Rabu (10/2/2021), tempat hiburan malam New GSH Karaoke dan Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A17, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kini beroperasi kembali.

Kuat dugaan, tempat hiburan tersebut nekat secara ilegal (tanpa izin operasi). Pasalnya, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat, Dedi Sumardi saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapat informasi terkait dibukannya kembali tempat hiburan itu. “Kami belum ada info. Biasanya kalau dibuka lagi dirapatkan dulu untuk pencabutan segel,” ujar Dedi, Jum’at (18/6/2021).

BACA JUGA: Diduga Melanggar Ketentuan Satpol PP Tutup New GSH Karaoke and Resto

BACA JUGA :   Viktor : Sebaiknya Tidak Ada Opini Dugaan,Karena Kita Semua Sedang Berduka

Sementara itu, Budi selaku pemilik tempat hiburan New GSH Karaoke dan Resto mengaku telah memiliki izin lengkap. “Izin lengkap, tapi saya tidak bisa menunjukan izinnya karena saya ngga pegang,” singkat Budi saat dikonfirmasi, Jum’at (18/6) malam.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan malam New GSH Karaoke dan Resto secara permanen karena sejumlah pelanggaran.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 166/-1858.2. Di dalamnya menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

BACA JUGA: Sidak Karaoke dan Bar GSH, Satpol PP Disekap Dalam Ruangan Oleh Security

BACA JUGA :   SIKM DKI Jakarta Dinilai Batasi Ruang Gerak Advokat, Maria Salikin: Harus Segera Direvisi

“Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisasi tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (10/2/2021).

Arifin menjelaskan, banyak pelanggaran dilakukan oleh pihak pengelola. Antara lain tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights