KAB TANGERANG – Beberapa Warga di Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pertanyakan pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di tahun 2019, Hingga saat ini belum juga terbit.
Seperti yang di ungkapkan salah satu warga Kongsi baru, Desa Mekarsari yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media selama pemutihan sampe sekarang tidak ada pemberitahuan ke warga, baik dari pihak RT atau RW setempat apa lagi dari perangkat desa, belum juga ada kabar beritanya.
“Padahal pengurusan Sertifikat ini sudah berjalan dari pertengahan tahun 2019 dan sekarang tahun 2021 pengurusan sertifikat tersebut belum juga selesai,” Ungkapnya.
Bahkan kata dia,Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja seharusnya tiap Tahun warga dikasih tau waktu pembayaran pajak, ini malah tidak ada info apa-apa kaya tidak ada RT dan Kepala Desanya,” Tambahnya.
Ditempat terpisah salah satu warga RT 01, RW 01 Desa Mekarsari mengungkapkan hal yang sama RR (45) mengungkapkan bahwa tanah sidah sempat di ukur.
“Tanah sudah di ukur semua, persyaratan sudah kita penuhi, tetapi kenapa hanya sebagian sertifikat di wilayah Mekarsari yang sudah jadi, sementara yang belum jadi tidak diberikan penjelasan apapun, bahkan kami sudah mempertanyakan kepada sekdes Mekarsari dan jawabannya “Nanti Juga Jadi,” kata RR..*(Dul)