DimensiNews.co.id JAKARTA – Terkait perubahan zonasi perubahan tata ruang yang di ajukan oleh para pengusaha prepedan tegal alur dan kamal masih simpang siur jumlah data keseluruhan perusahaan yang ada di wilayah yang masuk dalam pengajuan zonasi perubahan tata ruang oleh para pengusaha yang ada di wilayah tersebut.
Hal itu di sampaikan Mery perwakilan dari dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan usai melaksanakan rapat bersama ratusan pengusaha prepedan kamal tegal alur di Aula kantor kecamatan kalideres (22/7/2019)
Menurut Merry ,hal ini sudah lama terjadi suatu kawasan industri itu harus ada aturan mainnya,kalau memang perusahaan itu mau di akomodir harus ada aturan harus ada syarat syaratnya yang harus di penuhi ada permen yang mengatur ada perdanya yang harus di patuhi oleh pengusaha tersebut.
“Ketika ini seperti ini kami akan tanyakan kepada pihak perindustrian,karena tidak semuanya perusahaan di sini melaporkan tentang pengolahan limbahnya,makanya kita perlu tau data industrinya mereka,dari data industrinya itu kita bisa tau produksinya apa saja yang mereka olah,”katanya.
Karena menurutnya ini tidak hanya berkaitan dengan tata ruang,kami hanya memfasilitasi bahwa ini tidak hanya terkait degan tata ruang saja,juga terkait dengan perindustrian,boleh tapi ada sarat sarat tertentu.ucapnya
“Dalam hal ini juga masyarakat harus terbuka semuanya harus melaporkan kepada petugas agar menjadi bahan kajian kami,”ujarnya
Kami juga mengakomodir industri industri kecil tapi ada kriterianya ada standarrnya industri besar juga ada kreterianya,seperti industri kecil itu harus tidak ada limbahnya.
Lebih Lanjut dia menjelaskan, Dinas lingkungan hidup itu juga harus melihat mana yang ada pengolahan limbahnya dan mana yang belum agar dampak lingkungannya itu bisa terminimalisasi.Harus ada tindakan lain harus ada inyervensi terhadap hal itu.
Kita berharap dengan pendataan itu kita bisa tau industri apa saja yang ada di wilayah tersebut.tutupnya
Laporan Wartawan : Hery
Editor. : Red DN