SUKOHARJO – Pandemi Covid masih melanda berbagai wilayah di Indonesia termasuk kabupaten Sukoharjo. Berbagai kegiatan banyak yang dibatasi untuk digelar guna mencegah penyebaran Covid-19.
Meskipun demikian, di awal bulan Juni ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memberi kelonggaran kegiatan masyarakat namun wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Menurut Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, kelonggaran tersebut bukan berarti bebas, tetap harus prokes dan kegiatan yang digelar harus sesuai aturan seperti pelaksanaan dan pesertanya. Hal tersebut diungkapkan Bupati pada Sabtu (5/6/2021).
“Saya mengakui saat ini merupakan musimnya wong duwe gawe. Untuk itu, hajatan yang digelar juga harus prokes dan untuk pernikahan menggunakan sistem mbanyu mili,” terang Bupati Etik Suryani.
Lebih lanjut Bupati menambahkan bahwa hajatan tidak boleh menyediakan kursi dan makanan dibawa pulang. Dengan demikian resepsi pernikahan belum diperbolehkan.
“Silahkan berkegiatan asalkan prokes dan sesuai aturan. Untuk kegiatan seni dan budaya tidak boleh ada kontak fisik. Kalau kegiatan di tempat umum, hanya boleh di zona hijau,” ujar Etik Suryani.
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan bahwa saat ini merupakan waktu dimana banyak warga menggelar hajatan. Untuk itu, Gugus Tugas akan mengintensifkan pengawasan di lapangan.
“Tamu dan seluruh yang terlibat menngenakan masker, ada tempat cuci tangan, makanan dipacking dan disemprot disinfektan. Selain itu, bagi warga yang sehabis datang ke kerumunan juga tetap harus segera menerapkan prokes,” tandas Yunia.