SIMALUNGUN MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.,
Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM, pimpin Konfrensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Marsalem Harahap alias Marsal di Mapolres Siantar, Jl. Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6) petang.
Dalam paparannya Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., mengatakan bahwa Pengusaha Kafe berinisial S, 57, warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja Kafe nya melakukan penembakan terhadap Pimpinan redaksi Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal sebagai efek jera terhadap korban.
“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra S., didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, bersama Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi, serta Kapendam I/BB Letkol Inf Donald Erickson Silitonga., saat konfrensi pers.
Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjenpol Panca Putra Simanjuntak di duga unsur sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.
Sehingga S memerintahkan YFP, 31, Humas Kafe warga Jl. Melati, Perum Senayan Indah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dan AS, pengawas kafe S, yang disebut Kapolda seorang oknum, untuk melakukan penembakan terhadap S.
Untuk melakukan penembakan terhadap korban, S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api.
Perintah S segera ditindak lanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu Warung tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.
Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.
Menurut Kapolda Sumatera Utara, senjata api yang digunakan menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.
“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” sebut Kapolda.
Menurut Kapolda, beberapa jenis barang bukti sudah disita seperti senjata api dan pelurunya, sepedamotor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya.
Kapolda juga mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepeda motor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta menyatakan bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.
Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan korban Pimpinan Redaksi Lesser News Today Mara Salem Harahap dipaparkan Kapoldasu Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak di Mapolres Kota Pematangsiantar, Jalan Jend. Sudirman, Kamis (24/6) petang,
Terlihat hadir dalam kegiatan Konfrensi Pers para Pejabat Utama Polda Sumatera Utara dan Kodam I /Bukit Barisan terlihat hadir seperti Dir Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Admaja, S.I.K., Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak. S.I.K., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., Danpomdam Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu, S.H., Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo., S.I.K., Kapolres Pematangsiantar Akbp Boy Sutan Binanga, S.I.K., Dandim 0207/ Simalungun Letkol. Inf Roly Souhoka., Kasubdit III Akbp Taryono Raharja, S.I.K., Kanit Buncil Jatanras Polda Sumut Kompol TP. Butar-Butar., SH. MH., Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., Kanit Jatanras Ipda Antonyus Hutahayan SH, MH., serta personel Polres Simalungun. Terang Kapolda.*(Herman )