Kejari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti 56 Kasus Tindak Pidana

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Kejaksaan negeri (kejari) kabupaten sarolangun musnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana hukum. Bersamaan dengan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) puluhan barang bukti dari januari hingga juni 2019 dihancurkan (22/7/2019)

Kejari sarolangun Ikhwan Nul Hakim mengatakan pada pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini berjumlah 56 kasus.

Puluhan kasus itu terdiri dari narkotika, sabu, ekstasi, ganja dan alat hisab sabu, senjata api (senpi) laras panjang dan pendek, amunisi, senjata tajam (sajam) berupa parang dan obat-obatan terlarang.

Dalam kasus yang telah diputuskan hingga juni 2019, tiga besar teratas ada pada kasus narkoba nomor dua penganiayaan dan disusul pencurian.

Dalam penanganan kasus hukum, Kejari Ikhwan Nul Hakim meminta kepada para penegak hukum terutama dilingkup kejari sarolangun untuk meningkatkan komitmen dalam penindakan hukum dan melakukan pengawalan secara ketat.

BACA JUGA :   Bupati Ingatkan Orang Tua, Seriusi Bacaan Anak di Rumah

“Dalam penangnan ini perlu tingkatakn profesionalisme dalam tugas. Tidak boleh lagi menggunakan paradigma lama,” katanya

Ia menambahkan,dizaman digital sekarang pengawasan tidak hanya dilaukam secara otodidak. Melainkan masyarajat harus cerdas menggunakan smartpone untuk melaporkan segala tindak pidana yang melanggar hukum.Katanya,

Masyarakat harus tau tentang aplikasi “Hello Jaksa” dan manfaatkan semua laporan terkait tindak pidana dan melaporkannya melalui aplikasi tersebut.

“Laporkan, tinggal bapak laporkan dari konsultasi sampai adanya temuan-temuan, disitu tinggal buka dan gunakan dan mohon kai diawasi,” katanya

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Sanu

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights