10 Karyawan Orang Tua Group Diduga Positif Covid-19, Sudinaker Jakbar: Jika Benar Harus Tutup Total 3 Hari

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

JAKARTA – Sebanyak 10 karyawan PT Ultra Prima Abadi (Orang Tua Group) di Jalan Daan Mogot KM 13, No. 16 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dikabarkan positif terpapar Covid-19. Hal itu disampaikan NN (bukan nama sebenarnya), salah seorang karyawan perusahaan tersebut kepada wartawan pada Rabu (30/6/2021).

Bahkan menurut informasi dari karyawan tersebut, hari ini Rabu (30/6) dari 10 karyawan, salah satunya meninggal dunia. “Hari ini satu meninggal dunia. Kabarnya sih karena Covid,” katanya.

Saat dikonfirmasi ke lokasi pabrik, meskipun perusahaan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, salah seorang staff yang tidak bersedia disebutkan namanya membenarkan bahwa terdapat 10 karyawan yang positif terpapar Covid-19. “Bener, ada 10 orang terindikasi terpapar Covid, itu dari hasil tes swab yang rutin kami lakukan seminggu sekali. Tapi kalau soal kabar ada yang meninggal dunia kami belum mendapat informasi,” ujar staff itu kepada wartawan.

BACA JUGA :   Forkopimda Jakbar Turun Sidak Pasar Cengkareng Pantau Bahan Kebutuhan Pokok

Terpisah, Harianus Zebua selaku Humas PT Ultra Prima Abadi (Orang Tua Group) saat dikonfirmasi dengan tegas membantah adanya informasi tersebut. “Tidak ada karyawan kami yang positif Covid, apa lagi sampai meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (30/6).

Hari menjelaskan, pihaknya selama pandemi Covid-19 ini sangat ketat menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemprov DKI Jakarta. “Kami taat Prokes sesuai anjuran Pak Gubernur. Bahkan kami rutin seminggu sekali melakukan rapid test kepada seluruh karyawan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kasi Pengawasan Sudinakertrans, Tri Yuniwanto menegaskan bahwa jika informasi tersebut benar, perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha selama tiga hari secara total. “Jika ada karyawannya yang positif Covid-19, perusahaan wajib tutup total selama tiga hari,” ujar Tri, Rabu (30/6).

BACA JUGA :   Kapolres Bersama Dinkes Sarolangun Turun Kejalan Bagikan Masker

“Kami akan kroscek langsung ke lokasi, jika terjadi pelanggaran kami akan tindak,” singkatnya.(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights