Selama PPKM Mikro Darurat Tempat Wisata di Kota Batu Tutup

  • Bagikan

KOTA BATU-Upaya memutus mata rantai pandemi Covid-19 dengan berlakunya PPKM Mikro Darurat di Malang Raya, membuat tempat wisata di Kota Batu diharuskan tutup.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menjelaskan, penutupan tempat wisata dan mal ini diberlakukan mulai 3- 20 Juli 2021 sesuai pelaksanaan PPKM darurat. Ia pun menegaskan tak ada tebang pilih objek penutupan tempat wisata dan mal, yang ada di Kota Batu.

“Jadi mulai besok, Sabtu (3/7/2021) mulai mal tutup, tempat wisata tutup. Itu harus kita lakukan. Tanpa ada diskusi ataupun yang lainnya,” kata Dewanti Rumpoko, Jumat (2/7/2021).

Namun, menurut dia, saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah pelaku wisata yang ada di Kota Batu, mengingat PPKM darurat ini diterapkan mendadak.

BACA JUGA :   Ketua Relawan Bala Anies: Andai Giring Masih Penyanyi, Dia Juga Akan Diuntungkan Formula E

Ditegaskan olehnya, hal ini harus dilakukan mengingat Kota Batu juga mengalami angka penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang masif.

Namun di sisi lain, Dewanti menjelaskan, Pemkot Batu juga tengah bersiap memberikan bantuan sosial dan kompensasi kepada para pihak yang paling terdampak pemberlakuan PPKM darurat ini.

“Ini sedang kita atur bagaimana. Karena terus terang ini kita sangat mendadak. Nanti Insya Allah, pengusaha juga demi kebaikan,” jelas dia.

“Ini yang namanya PPKM darurat ini adalah penyelamat. Jadi untuk melindungi masyarakat, bukan untuk membuat masyarakat sengsara dan sebagainya, tapi untuk melindungi masyarakat, sehingga Insya Allah, pengusaha sangat punya bukan hanya perhatian, tetapi pengertian dan mereka pasti Insya Allah pasti akan mengikuti,” tambahnya.

BACA JUGA :   Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi BAZNAS Awards 2025, Dorong Transparansi dan Inovasi Pengelolaan Zakat

Orang nomor satu di Kota Batu ini, juga meminta para warga Kota Batu untuk tetap berada di rumah selama masa pemberlakuan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Mulai tanggal 3 besok, sebaiknya ketika tidak ada yang diperlukan mendesak seperti umpamanya sakit, harus beli berobat, atau beli sembako, sebaiknya di rumah, karena akan ada penyekatan dari TNI Polri,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini, seiring keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali poin ketiga huruf h yang menyebut tempat wisata dan mal diharuskan tutup sementara, selama pemberlakuan PPKM darurat.

BACA JUGA :   Bengkel Alat Berat Ini Ganggu Pengguna Jalan Daan Mogot,Warga Minta Satpol PP Tertibkan 

Saat ini sendiri di Kota Batu selama 5 hari sejak tanggal 26 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021 pukul 13.00 WIB mencapai 78 kasus Covid-19. Sedangkan akumulasi total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Batu mencapai 1.664 kasus, rinciannya 67 pasien aktif atau menjalani perawatan, 1.447 pasien sembuh, dan 150 pasien meninggal dunia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights