JAKARTA – Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan membatasi mobilitas masyarakat dengan menyekat beberapa ruas jalan yang menuju Jakarta.
Untuk di Wilayah Jakarta Barat Ada dua lokasi penyekatan diantaranya Jalan Raya Joglo Kembangan dan Jalan Daan Mogot Kalideres.
Untuk membatasi mobilitas masyarakat pemprov DKI Jakarta menerapkan beberapa kebijakan yang di perbolehkan dan tidak di bilehkan masuk atau melintas di DKI Jakarta.
Pekerja yang di izinkan untuk melintas dalam masa PPKM Darurat di DKI Jakarta.
SEKTOR ESSENSIAL
1.Keuangan dan Perbangkan
2.Pasar Modal
3.Sistem Pembayaran.
4.Tekhnologi Informasi & Komunikasi
5.Perhotelan Non Penanganan Karantina Civid 19
6.Industri Orientasi Exsport
SEKTOR KRITIKAL
1.Energi
2.Kesehatan
3.Keamanan
4.Logistik dan Transportasi
5.Industri Makanan
6.Petrokimia
7.Semen
8.Objek Vital Nasional
9.Penanganan Bencana
10.Proyek Setrategi Nasional
11.Konstruksi
12.Utilitas Dasar
13.Industri Pemenuhan Pokok Sehari hari.(hl)