TANGERANG – pasca mendapat surat somasi dari Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) dengan no 002/Som/LSM-GP2B/VI/2021, PT Tangerang NUsantara Global memberi jawaban dengan surat tanggapan dengan nomor 539.4/005/EKS-2.03/VI/2021 tanggal 29/6/2021
Edi Chandra Dirut PT TNG melalui surat balasan nya menjelas bahwa saat ini diri nya merasa sudah ikut berkontribusi dan ikut membantu menambah PAD Kota Tangerang yang berasal dari deviden sebesar 25% dari hasil parkir di Kota Tangerang, terkait pelaporan keuangan PT TNG sudah melalui audit oleh Kantor Akuntan Publik, dan tidak ditemukan indikasi pidana penyalah gunaan keuangan jelas Edi
Lebih lanjut Edi mengatakan terkait penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang dirinya sudah mendapat Rekomendasi dari BPK RI dalam pengelolaan nya, sebab pada tahun 2020 dirinya sudah melaporkan seluruh keuangan kepada BPK RI sehingga keluarlah surat Rekomendasi tersebut ujar nya
Edi menambahkan Pemerintah Daerah menugaskan PT TNG dalam pengelolaan Angkutan melalui Peraturan Walikota no 30 tahun 2021, guna mengelola kendaraan Bus Tayo dan Si Benteng di beberapa Koridor di Kota Tangerang tambah nya
Disisi lain Umar Atmaja Ketua LSM GP2B mengatakan dirinya menganggap surat jawaban dari PT TNG seperti curhatan saja sebab Mengingat UU 14/2006 tentang Keterbukaan Informasi Publik apa yang disebutkan sebesar 25% tidak jelas secara riil dan dari hasil laporan keuangan kepada BPK RI tidak dilampirkan pada surat balasan kepada nya kata Umar (8/7/2021)
Lebih lanjut Umar menjelaskan terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT TNG hingga saat ini belum ada kejelasan nya ditambah lagi dengan diberi kepercayaan dalam pengelolaan kendaraan Angkutan di Kota Tangerang diri nya melihat tidak ada nya keseimbangan pendapatan dengan pengeluaran, di duga ini menjadi ajang Korupsi secara Sistemik.ujar umar.(Dul)