Sinergi Forkopimda Gresik, Kapolres : Operasi Yustisi Guna Turunkan Angka Covid-19

  • Bagikan

GRESIK  – Polres Gresik bersama Forkopimda Kabupaten Gresik, bersinergi melakukan operasi penyekatan yang dilaksanakan di 3 titik perbatasan antar kabupaten. Operasi yang digelar pada jam kerja itu bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM berharap operasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait ketentuan PPKM Darurat.

Salah satunya Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, disekat dari arah Kabupaten Lamongan. Para pengendara harus menjalani pemeriksaan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa. Baik identitas hingga tujuan bepergian. Dengan adanya penyekatan dan operasi yustisi itu, masyarakat mesti bersabar antri mengikuti pemeriksaan.

BACA JUGA :   Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Gresik : Polisi Sebagai Pelayan Masyarakat Harus Benar Benar Memuaskan

Yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diputarbalikan.

“Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritikal, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik.” tegas AKBP Arief, Sabtu, (10/07/2021).

Pihaknya berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dengan kesadaran bersama dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Alumni Akpol 2001 itu mengingatkan bahwa sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO.

Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, ingat “Gresik Jaman Now.”

BACA JUGA :   Korwib Tahun 2024, MUI Kabupaten Sukabumi Penguatan Kapasitas Pengurus dan Penataan Organisasi

Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar. Terlagi Bupati Gresik telah mengeluarkan SE 13/2021.

Sanksi dalam Operasi Yustisi bagi pelanggar kali ini adalah langsung menjalani sidang di tempat. Mereka dijatuhi sanksi denda dua ratus ribu rupiah atau hukuman kurungan tiga hari.

Mantan Kapolres Ponorogo itu juga berharap semua pihak baik para pekerja maupun perusahaan mendukung upaya penanganan Covid-19 di masa PPKM ini. (by)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights