MUARABUNGO,- Tim terpadu penegakan Protokol Kesehatan Covid- 19 Kabupaten Bungo, Jambi.melaksanakan kegiatan razia yustisi bagi masyarakat yang abaikan Protokol Kesehatan.Kamis (15/07/2021)
Kegiatan Razia dipimpin Kapolres Bungo, AKBP.Mokhamad Lutfi S.I.K diwakili Kabag Ops AKP. Sandy Mutaqqin Pranayudha S.I.K M.H.dan dikuti Danramil 416- 06, Satlantas Polres Bungo,Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan
Kabag Ops Polres Bungo, AKP. Sandy Muttaqin Pranayudha mengatakan, Razia Yustisi Covid 19 di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bungo, kegiatan tersebut guna membuat masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) agar terhindar dari paparan Covid-19.
“Kami selaku gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bungo akan terus setiap malam akan melakukan razia kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi Aturan yang sudah ditetapkan,”ujarnya
Sandy menyebutkan, Tim gabungan akan memberi sanksi kepada warga yang masih berkeliaran dan nongkrong di Cafe – Cafe diatas pukul 21.00 Wib berupa hukuman Fisik dan akan melakukan Rapid Test Antigen serta sanksi hukuman pembinaan berupa fisik dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Sanksi ini lebih menekankan kepada masyarakat agar selalu mentaati dan mematuhi Prokes, dengan memberikan ganjaran efek jera,” sebutnya