Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Tangerang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

  • Bagikan

TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dilaporkan ke Badan Pengawas Komisi Yudisial RI oleh HAS & Partners Law Firm.

Pelaporan tersebut diduga karena Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang mengeluarkan Putusan dengan Register Perkara Nomor : 51/Pdt.G/2021/PNTng tanggal 14 Juni 2021 bulan kemarin diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Law Firm HAS & Partners, A. Suhardi, SH. MH mengatakan pihaknya mempunyai dasar hukum atas pelaporan tersebut dan laporan itu sudah dilayangkan ke Ketua Komisi Yudisial.

“Bahwa dalam Jawaban yang diajukan, para Tergugat tidak mengajukan eksepsi
sebagaimana yang dipertimbangkan oleh majelis hakim tersebut dan majelis hakim membuat pertimbangan hukum yang tidak tepat,” ujar Suhardi, Rabu, (14/07/2021).

BACA JUGA :   Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aspol Dewantara

Menurut Suhardi, pihaknya juga menduga para Terlapor telah bersikap tidak arif dan tidak bijaksana dengan atau tanpa melihat dan memperhatikan dalil-dalil yang diajukan oleh para Pelapor baik dalam Gugatan, Replik, Pembuktian, Saksi dan Kesimpulan yang diajukan para Pelapor dalam Persidangan perkara A Quo.

“Terlapor tidak bersikap profesional, sebagaimana ketentuan Kode Etik Hakim
dan salah satu penerapan bersikap profesional adalah Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta dalam persidangan dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan pihak lainnya dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya,”paparnya.

Berdasarkan pada pertimbangan tersebut kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik hakim yang kuat dugaan telah terjadi Konspirasi atau kongkalikong antara para Terlapor dengan Pihak-Pihak yang berkeinginan untuk memenangkan Perkara dalam perkara A Quo.

BACA JUGA :   Perkenalkan Layanan dan Fasilitas RS Yarsi Gelar Gathering dengan Calon Mitra

“Nanti kita lihat seperti apa, yang pasti kita sudah memohon dengan Hormat kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial untuk melakukan Pemeriksaan kepada para Terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Hambali, SH. MH menyatakan dirinya melihat putusan dari hakim tersebut tidak masuk dalam logika hukum dan tidak masuk akal

“Dimana dalam amar putusan A quo , eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya , tetapi gugatan di NO, seperti yg kita ketahui bersama bahwa putusan NO adalah terkait diterima salah satu dari eksepsi,” pungkasnya.(Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights