MADIUN – Masyarakat khususnya pengguna jasa transportasi kereta api (KA) menyambut baik, setelah pihak PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) memperpanjang waktu memberlakukan vaksinasi gratis sebagai persyaratan naik KA jarak jauh.
“Pelayanan vaksinasi gratis bagi calon penumpang KA jarak jauh yang sudah memiliki tiket di perpanjang hingga tanggal 31 Juli 2021,” jelas Manager Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu 21 Juli 2021.
Menurut dia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pihaknya telah mensukseskan program pemerintah yakni untuk herd immunity atau meningkatkan imun di Indonesia. Jajaran KAI Daop 7 Madiun hingga ini, turut serta mengadakan pelayanan vaksinasi gratis bagi calon penumpang KA yang hendak melakukan perjalanan.
Bahkan hingga ini, terdapat atau sekitar 966 orang atau calon penumpang KA yang telah di vaksin gratis yakni mulai dari tanggal 03-20 Juli 2021. Kegiatan tersebut, atas kerjasama KAI Daop 7 Madiun dengan Rumah Sakit Detasemen Kesehatan Tentara (RS-DKT) Madiun.
“Selama masa PPKM Darurat, tentunya ada penurunan penumpang KA. Namun hal itu sangatlah wajar, dimana KAI sangat disiplin dalam menerapkan aturan yang di instruksikan pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Meski demikian, kata dia, pihanya tetap memberlakukan beberapa persyaratan lainnya seperti calon penumpang KA sebelum mendapatkan vaksin gratis wajib memiliki tiket dan surat keterangan bebas Covid-19. Lainnya selama berada dilingkungan stasiun-stasiun wilayah Daop 7 Madiun, calon penumpang KA disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan Menjaga jarak (3M) baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik KA benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” terangnya.
Ixfan menambahkan bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%. Bahkan sampai saat ini agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50% untuk KA lokal.*(ajun)