Enam Pelaku Penganiayaan Pengunggah Video Kerumunan Lomba Burung di Gresik Dibekuk Polsek Manyar

  • Bagikan

GRESIK – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Peganden, bersama empat temannya diamankan Polsek Manyar. Mereka ditangkap Polisi lantaran menganiaya Ahmad Ari Afandi.

Pasalnya, bermula dari para pelaku yang tak terima karena lomba burung kicau di hari Sabtu, 17 Juli 2021 yang digelar pasutri tersebut diunggah oleh korban ke media sosial dan berakhir dengan pembubaran oleh Satgas Covid-19.

Kapolsek Manyar, Akp. Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban dikarenakan lomba yang dihadiri peserta dari berbagai daerah seperti Surabaya dan Madura tersebut telah menyebabkan kerumunan terlebih pada masa PPKM Darurat itu telah disebar di media sosial oleh korban.

BACA JUGA :   Polres Tubaba Laksanakan Kegiatan Zoom Meeting Pencanangan Zona Integritas

“Postingan yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan,” ujar Bima Sakti saat press release di Mapolsek Manyar, Jumat (23/7/2021).

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah di medsos. Setelah ditemukan, korban dianiaya beramai-ramai.

Korban dianiaya menggunakan kayu dan besi. Akibatnya korban menderita luka robek pelipis kiri, lebam pada kulit kepala dan nyeri pada lengan. Trauma psikis juga dialaminya karena ancaman dari pelaku pengeroyokan.

“Di dalam video, lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan melanggar PPKM Darurat,” jelasnya.

Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi (32)- Diah Ayu Putri Hadifia (24).

BACA JUGA :   Dimulai Hari Ini, Polres Bungo Gelar Operasi Patuh Hingga 28 Juli

Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri (35) warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono (35), warga Telogopojok, Gresik.

Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo (22) warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto (29) warga Desa Kedanyang, Kebomas.

Alumni Akpol 2013 itu juga mengimbau masyarakat jangan takut melaporkan kejadian serupa atau yang lain. Mengingat saat ini satgas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi PPKM Darurat penanggulangan sebaran virus corona.

Pihaknya mengaku, selain mengawal PPKM Darurat. Namun tidak mengurangi tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Keenam pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan mendekam di dalam penjara.” pungkasnya. (by)

BACA JUGA :   Kapolres Batu Bara Gelar Rapat Bersama Forkopimda Soal Larangan Mudik Lebaran 2021
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights