Berantas Permainan Harga, IPW: Polri Perlu Bentuk Satgas Mafia Obat Covid-19

  • Bagikan
Plt. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH.

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polri dalam penindakan pada para pelaku penimbunan tabung oksigen dan penjualan obat-obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

Melalui siaran pers, Kamis (29/7/2021) Plt. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, akibat perbuatan para pelaku nakal itu akan menambah kesengsaraan rakyat yang sedang sulit diterpa wabah Corona, yang saat ini telah direspon pemerintah melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kebijakan PPKM darurat sangat berdampak menurunkan aktivitas ekonomi secara nasional. Mengakibatkan melemahnya daya beli karena merosotnya penghasilan masyarakat yang bekerja di sektor non esensial, esensial, dan kritikal,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, di tengah kondisi melemahnya keuangan masyarakat itu, maka menaikkan harga obat di atas HET dan menimbun oksigen adalah tindakan yang sangat tercela dan melanggar hukum, bahkan bisa berdampak pada kematian.

BACA JUGA :   Terjaring Operasi PPKM, Pengunjung Warkop Tes Usap Antigen Ditempat

“Oleh karena itu, selain memberikan apresiasi, IPW juga berharap Polri tegas menjalankan perundang-undangan di masa pandemi dengan memproses pelanggar hukum yang tidak memiliki “sense of crisis”. Sebab, wabah Covid-19 masih menjadi bencana nasional sesuai Keppres 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,” terangnya.

Untuk itu, masih kata Sugeng, IPW memberikan masukan kepada pimpinan Polri, pertama, penindakan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menindak penjual obat di atas HET dan penimbun oksigen ini masih sebatas tindakan responsif karena adanya teriakan masyarakat. Semestinya, sesuai jargon ‘Polri Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan), IPW berpendapat, seharusnya Polri menerapkan tindakan prediktif terhadap fenomena pandemi Covid-19 yang sudah hampir 1,5 tahun akan menimbulkan kelangkaan-kelangkaan obat dan oksigen yang berpotensi memunculkan niat jahat pihak-pihak tertentu yang ingin menangguk keuntungan dari masyarakat.

BACA JUGA :   Pemkab Sukabumi Dukung Penambahan Pengelolaan Objek Wisata Untuk Meningkatkan Prekonomian

Dengan mengedepankan prediktif tersebut maka dapat diperkirakan munculnya tindakan jahat dan tercela menjual obat diatas HET dan penimbunan oksigen. Sehingga bisa dilakukan tindakan pencegahan.

Kedua, sampai saat ini, Polri telah mendapatkan 33 kasus dengan menetapkan 37 tersangka dari penjualan obat Covid dan penimbunan oksigen. Padahal dapat diduga para tersangka itu adalah para penjual langsung yakni apotek atau bagian farmasi rumah sakit, konsumen, atau masyarakat biasa.

IPW menduga banyak apotek-apotek atau penjual obat langsung yang jumlahnya ribuan tidak tersentuh. Demikian juga penimbun oksigen tersebut, jumlahnya lebih banyak dari pelaku-pelaku yang diungkap sekarang.

Hal ini hanya akan menimbulkan efek kejut tetapi tidak akan menimbulkan efek jera pada para pelaku.

BACA JUGA :   Sengkarut Saham Karyawan Jawa Pos, Ini Kata IPW

Apalagi, adanya diskresi pada kepolisian yang telah melakukan penggrebekan pabrik obat karena menjual harga di atas HET, pemiliknya tidak diproses hukum. Hanya disuruh membuat pernyataan untuk memasang harga normal melalui langkah restorative justice.

Tapi dengan adanya penangkapan dan 37 orang dijadikan tersangka maka pemilik pabrik yang tidak ditersangkakan, sangat diskriminatif dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Padahal pasal yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan penjual obat-obat Covid-19 dan penimbun oksigen.

Dengan demikian, ketiga, Polri perlu membentuk Satgas mafia obat Covid-19 untuk memberantas permainan harga mulai dari produsen obat, distribusi sampai ke apotek, dan penjual eceran.

“Polri sebagai penegak hukum harus netral dan tidak memihak untuk menegakkan aturan perundang-undangan sehingga rasa keadilan dan kepuasan masyarakat terwujud,” tutup Sugeng.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights