Dua Pelaku Curat Dibekuk Polsek Dante Teladas

  • Bagikan

DIMENSINEWS.CO.ID – TULANG BAWANG – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap DR (26) dan BU (18), mereka merupakan dua dari tiga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di areal persawahan.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Minggu (28/07/2019), sekira pukul 24.00 WIB, di sebuah warung tuak yang berada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.

“DR yang berprofesi buruh, merupakan warga Desa Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah dan BU yang juga berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Senin (29/07/2019).

BACA JUGA :   Kemhan RI Gelar Diklat Bela Negara Gelombang I di Bogor

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Heriyanto (49), warga Kampung Pasiran Jaya yang kehilangan mesin pembajak sawah.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku DR dan BU bersama E yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Senin (08/07/2019), sekira pukul 07.00 WIB, di areal persawahan milik korban.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 08.00 WIB, saat tiba di sawah miliknya dan melihat mesin bajak merk Kubota warna merah telah hilang. Korban berusaha mencari mesin tersebut tetapi tidak berhasil menemukannya, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keulaten dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap serta berhasil disita BB (barang bukti) berupa mesin bajak merk Kubota warna merah,” ungkap AKP Rohmadi.

BACA JUGA :   Wali Kota Tangerang Lakukan Evaluasi PSBB dengan Sidak Sejumlah Pasar Tradisional

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Teguh Wiyono)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights