JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko menangkap polisi arogan Dominggus Dacosta, anggota Brimob Kedung Halang Bogor, dan membawanya ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Hal itu disampaikan Plt. Ketua IPW Sugeng Tegug Santoso melalui siaran persnya, Minggu (8/8/2021).
Sugeng menjelaskan, korban Norce Amuranti Korengkeng, seorang ibu rumah tangga warga di Komplek ABRI Sukasari, Bogor dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok. Tetapi, setelah pelaku mau mengambil batu, korban melarikan diri. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek ABRI Sukasari, Bogor.
Cekcok itu berawal ketika Norce mengendarai kendaraan roda dua (motor) berboncengan dengan anaknya Falya Zahra. Tiba-tiba kendaraannya yang dikemudikan korban mogok. Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya. Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya.
Saat situasi masih memanas itu, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce.
Pada malamnya, Norce melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor. Laporanya bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.
Selain Norce Amuranti Korengkeng, terdapat korban lain dari arogansi anggota Brimob Dominggus Dacosta yaitu Sdr. Deki Wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok, serta Ibu Flora yang diancam dengan parang dimana kejadiannya 1 tahun yang lalu yang sudah dilaporkan ke Polres Bogor. Akan tetapi laporan itu tidak ada tindak lanjut dan terkesan ada prmbiaran karena tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku berulang-ulang tersebut.
Walau sudah ada laporan polisi, karena yang bermasalah adalah anggota Brimob, maka sepatutnya secara internal institusi Polri harus mengusutnya sesuai kode etik dan profesi Polri. Pasalnya, pada setiap anggota Polri melekat komitmen moral. Baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, maupun kepribadian.
Indonesia Police Watch menilai, anggota Brimob Dominggus Dacosta telah menciderai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada pasal 10 disebutkan bahwa Setiap Anggota Polri wajib: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f. yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.*(Ren)