
DIMENSINEWS.CO.ID – JAKARTA – Meskipun sudah ada Surat Perintah Bongkar (SPB) lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Utan Jati, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat masih tetap berdiri. Bahkan sebagian pedagang masih bebas berjualan.
Dari pantauan Dimensi News di lokasi, hanya beberapa pedagang saja yang memindahkan barang dagangannya, tetapi sebagian besar pedagang masih nekat berjualan di lahan milik Pemprov DKI yang seharusnya menjadi jalur taman.
Rumansen selaku Komandan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalideres saat dihubungi Dimensi News mengatakan, pihaknya menunggu pedagang untuk membongkar sendiri lapak dagangannya.
“Pedagang mau bongkar sendiri. Buat apa kita bongkar kalau memang mereka mau bongkar sendiri. Biarkan saja..”, kata Rumansen melalui sambungan telepon, Senin malam (29/7/2019).
Menurut dia, apabila para pedagang bersedia membongkar sendiri lapak dagangannya kenapa mesti memaksakan.
“Kalau mereka saja mau membongkar sendiri, kenapa kita memaksakan.” Ujarnya.
Tetapi ketika wartawan menanyakan batas waktu kepada para pedagang membongkar sendiri lapak dagangannya, Rumansen tidak dapat memberikan jawaban secara pasti sampai kapan memberikan kesempatan bongkar sendiri.
“Ya kita tidak bisa memastikan batas waktu kepada mereka untuk bongkar sendiri. Kita tunggu saja.” Tambahnya.
“Selama masih mau bongkar sendiri silahkan saja. Ngapain kita merugikan orang kalau mereka mau bongkar sendiri. Biarpun SP3 dan SPB sudah kita kasih.” Tutup Rumansen.
Menanggapi pernyataan Manpol PP Kalideres, Abdul Manan selaku aktivis lingkungan dan pemgamat penegakan Perda mengatakan, bahwa sangat disayangkan seorang pejabat memberikan pernyataan seperti itu.
Menurutnya, sebagai aparat penegak peraturan daerah harus tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Sebagai pejabat penegakan Perda, tidak sepantasnya menyampaikan hal seperti itu. Sedangkan aturan dan koridornya kan sudah jelas. Pihak terkait pasti sudah memberikan surat peringatan kepada para pedagang melalui SP1, SP2, dan SP3,” kata Abdul Manan kepada Dimensi News di kediamannya, Senin malam (29/7).
Manan menambahkan, bahwa dengan dikeluarkannya surat peringatan secara bertahap dan telah terbit Surat Perintah Bongkar (SPB), aparat setempat seharusnya sudah dapat melaksanakn tugasnya sebagaimana mestinya.
“Seharusnya dengan terbit SP 1,2, dan 3 Pol PP sudah harus bertindak tegas. Apalagi SPB juga sudah terbit. Kalau mereka tidak bisa memberikan kepastian batas waktu, lalu mereka itu bekerja berdasarkan apa?” Jelasnya.
Dirinya menduga, dalam persoalan ini ada pihak-pihak yang berusaha menghambat kinerja penegakkan Perda. Sehingga aparat terkesan lamban dan tidak memiliki wibawa.
“Saya menduga ada apa-apanya dengan persoalan ini. Setahu saya mereka bekerja berdasarkan SOP. Tapi menjadi janggal apabila aparat melempem seperti ini. Walikota atau kalau perlu Gubernur sebagai atasan mereka harus tegas memantau kinerja bawahannya,” pungkas Abdul Manan dengan nada keras. (Reno)