ACEH – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, MT kembali mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17/INSTR/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Tanggal 23 Agustus 2021.
Kabiro Humas dan Protokol Setdaprov Aceh, Muhammad Iswanto, dalam press release yang diterima DimensiNews.co.id, Kamis (12/7) mengatakan, dasar dikeluarkan Ingub tentang perpanjangan PPKM itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Selain itu juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Muhammad Iswanto juga menyebutkan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar diteruskan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah masing-masing
Selain itu, dalam Ingub memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait.
“Pada poin 1 disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat desa yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah,” sebutnya.
Selama pemberlakukan PPKM seluruh tempat usaha seperti warung kopi, restoran, warung kuliner dan pusat jajanan diperbolehkan beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB. Dan jika masih ada yang membandel maka pemerintah daerah akan menutup usahanya.
“Gubernur Aceh juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari agar terhindar dari Covid-19,” ucap Muhammad Iswanto.