JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menangani dan menuntaskan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun oleh Heryanti secara profesional.
“Masyarakat sudah menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Irwasum dan Propam Polri. Disamping itu, masyarakat harus melihat pemeriksaan anak Akidio Tio, Heryanty oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel yang seakan jalan di tempat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya, Kamis (19/8/2021).
IPW juga menegaskan, Menkopolhukam harus mengingatkan Kapolri untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama, dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga marwah Undang-undang Kepolisian.
Sehingga dengan adanya kasus dana hibah 2 Triliun itu, Menkopolhukam yang juga ketua Kompolnas, harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Serta, menuntaskan kasus dana hibah bodong itu ke ranah pidana.
“Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena dirinya tidak hati-hati. Kini, masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heryanti atas kebohongan, kegaduhan, dan penipuan yang dilakukannya,” paparnya.
Namun IPW sangat menyayangkan, Polda Sumsel masih membungkam Heryanti dan belum memberikan keterangan sedikitpun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu dari PPATK kalau Heryanti tidak memiliki uang senilai Rp 2 Triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Kendati begitu, Ditkrimum Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heryanti. Selain, sejak digelandang ke Mapolda 2 Agustus 2021 Heryanti hanya sebagai saksi.
Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heryanti yang telah memalsukan Bilyet Giro senilai Rp 2 Triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair. Di samping membuat berita bohong yang membuat keonaran pada pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.*(Ren)